AWAKI Bongkar Dugaan Kejanggalan Kontrak Satpam dan Kebersihan RSUD Selasih

Pengelolaan kontrak diduga tidak tertib dan berujung pada kerugian sekitar Rp209 juta, sementara peran PPTK turut dipertanyakan.

Keterangan : Tangkapan layar RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan.(Ist)

WB – Pelalawan | Pengelolaan keuangan di lingkungan RSUD Selasih kembali menjadi sorotan tajam setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan sejumlah penyimpangan dan kelebihan pembayaran dalam kontrak belanja jasa tenaga kebersihan serta tenaga keamanan (satpam). Temuan ini mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan dan pengendalian kontrak oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di rumah sakit pelat merah tersebut.

Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, permasalahan pertama ditemukan pada pekerjaan jasa tenaga kebersihan yang dikelola melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dalam komponen harga satuan kontrak, seharusnya termuat alokasi Tunjangan Hari Raya (THR) serta iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, hasil pengujian dokumen dan konfirmasi langsung di lapangan mengungkap fakta mencengangkan: pembayaran THR tidak sesuai perjanjian dengan selisih mencapai Rp55.900.000,00, sementara iuran BPJS Kesehatan sama sekali tidak dibayarkan oleh penyedia senilai Rp40.032.000,00. Total kelebihan pembayaran pada sektor tenaga kebersihan ini mencapai Rp121.016.800,00. Meskipun pihak penyedia (PT KRIE) telah melakukan pengembalian sebagian ke kas BLUD RSUD Selasih sebesar Rp40.000.000,00, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp81.016.800,00 yang belum ditindaklanjuti.

Tidak hanya pada tenaga kebersihan, masalah serupa juga terjadi pada pengadaan jasa tenaga keamanan (satpam). Berdasarkan kontrak kerja sama dengan PT PPW, jumlah personel satpam yang seharusnya bekerja di RSUD Selasih adalah 20 orang. Akan tetapi, hasil pemeriksaan fisik dan konfirmasi menunjukkan bahwa petugas yang aktif bertugas hanya 17 orang.

Kondisi “satpam kurang tapi anggaran penuh” ini mengakibatkan kelebihan pembayaran gaji pokok, THR, serta iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan dengan total mencapai Rp142.395.187,20. Dari jumlah tersebut, pihak penyedia baru mengembalikan dana sebesar Rp14.239.519,00 ke rekening kas BLUD, sehingga masih menyisakan temuan senilai Rp128.155.668,00 yang belum disetorkan. Akumulasi dari kedua temuan ini mengakibatkan total kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa BLUD mencapai Rp209.172.468,20.

Menanggapi temuan ini, BPK menilai bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh kelalaian struktural yang serius. Di satu sisi, Direktur RSUD Selasih dinilai menetapkan keputusan pembayaran honorarium tim pendukung pengelola BLUD tanpa dasar hukum yang sah. Di sisi lain, PPTK RSUD Selasih secara tegas dinilai tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak pekerjaan jasa tenaga kebersihan dan keamanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lemahnya kontrol berjenjang ini membuat anggaran publik tersedot untuk pos yang tidak semestinya, sementara hak-hak normatif pekerja di lapangan justru tidak dipenuhi secara penuh oleh vendor. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Selasih dan PPTK terkait dituntut untuk segera memproses sisa pengembalian kerugian kelebihan pembayaran tersebut agar dicetuskannya akuntabilitas keuangan yang transparan di lingkungan BLUD.

Koordinator Wilayah Aliansi Wartawan Anti Korupsi Kabupaten Pelalawan , Deli dengan tegas menyatakan bahwa PPTK RSUD Selasih tidak mengendalikan pelaksanaan kontrak pekerjaan jasa tenaga kebersihan dan keamanan sesuai ketentuan.”Hebat betul satpam di RSUD Selasih ini, 17 orang tapi kerjanya dirapel jadi 20 orang. Apa mereka punya kemampuan kloning raga, atau bapak/ibu PPTK yang memang enggak bisa hitung angka 1 sampai 20? Kalau 3 orang satpam “gaib” itu tiap bulan tetap keluar gajinya, sebenarnya yang pegang ATM mereka siapa? Kok bisa-bisanya anggaran untuk 20 orang dicairkan penuh padahal yang nongkrong di pos jaga cuma 17 orang? Kurikulum pengawasan PPTK ini ambil di mana sih, kok ilmu ngilang-nya satpam aja enggak kedetek sama sekali?,” sindirnya, Senin (26/10/2026).

Dirinya berharap permasalahan pengembalian kelebihan ini segera disikapi sebelum ada masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat yang melaporkan ke aparat penegak hukum . “Baru sebagian kecil yang dikembalikan ke kas BLUD oleh pihak ketiga (vendor), menyisakan PR besar bagi manajemen dan PPTK untuk segera menagih sisanya sebelum menjadi temuan hukum yang lebih serius,” tutupnya. (Red)