
WartaBerita.co.id – Medan |Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara menggelar sidang sengketa informasi publik antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) sebagai pemohon, melawan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Utara sebagai termohon yang berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jalan Alfalah No.22, Medan, Selasa (22/7/2025).
Persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Komisioner, Muhammad Syafii Sitorus, didampingi anggota majelis komisoner lainnya, Cut Alma Nuraflah dan Abdul Harris Nasution.
Ketua Majelis Komisioner, Syafii Sitorus menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai wujud pelayanan publik yang akuntabel dan meminta agar para pihak tidak berbelit-belit dan pahami data yang bisa diberikan dan dikecualikan.
Ia juga meminta kedua belah pihak untuk menghormati proses hukum serta memberikan data dan bukti yang diperlukan pada sidang.
Syafii berharap penyelesaian sengketa ini menjadi bagian dari penguatan budaya keterbukaan informasi publik di daerah, terutama bagi institusi pemerintah.
Pihak termohon diwakili oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Utara, Terima Syukur Zebua menyampaikan tanggapan awal atas permohonan informasi yang diajukan PKN.
Dalam paparannya, Syukur berupaya menjelaskan alasan administratif dan teknis terkait belum terpenuhinya permintaan informasi tersebut dikarenakan adanya penyelarasan oleh pihak auditor (BPK RI, red) pada saat disurati oleh pemohon (PKN, red).
“LHP Kabupaten Nias Utara sudah kami terima di bulan April 2025, namun perlu adanya penyelarasan sehingga belum bisa kami berikan,” jelasnya.
Selain itu, ketika ditanyai tanggapan, Selasa (22/7/2025), Syukur menambahkan bahwa dengan penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi ini juga menguatkan kita harus taat akan peraturan.
Diluar persidangan, Perwakilan PKN, didampingi Rosinta Sihotang, Marius Giawa berharap kepada semua badan publik selaku pengguna anggaran negara supaya tidak berdalih untuk menutupi informasi itu dengan alasan-alasan seperti : dokumen negara, sedang dalam pemeriksaan BPK maupun pemeriksaan inspektorat, dan sebagainya.(*)












