WartaBerita.co.id – Langkat | Kepolisian Daerah Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama jajaran Polres Langkat dan Polres Binjai mencatat capaian besar dalam pemberantasan narkoba. Dari awal Januari hingga 19 Agustus 2025, aparat berhasil mengungkap 429 perkara dengan 534 tersangka yang diamankan.
Barang bukti yang disita tidak sedikit, di antaranya 286 kilogram sabu, 8 kilogram ganja, 170 gram kokain, 9.186 butir ekstasi, serta 69.037 butir pil happy five. Jumlah ini diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari 1,5 juta jiwa dari ancaman narkoba, dengan total nilai barang bukti mencapai Rp 298 miliar.
Dalam konferensi pers di Mapolres Langkat, Rabu (20/8), Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan keberhasilan tersebut. Hadir pula Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolres Langkat, Kapolres Binjai, Bupati Langkat, Wali Kota Binjai, BNNK, hingga pihak Bea Cukai.
Kombes Pol Jean Calvijn menjelaskan, para pelaku menggunakan beragam modus untuk mengedarkan narkoba. “Ada yang melalui jalur laut dan darat, barak narkoba di ladang, transaksi via media sosial, hingga peredaran di tempat hiburan malam,” ujarnya.
Salah satu kasus terbesar yang berhasil diungkap ialah penangkapan 190 kilogram sabu di perairan Langkat. Polisi menemukan narkoba tersebut dibawa menggunakan kapal nelayan. Dua tersangka yang diamankan mengaku diperintah seorang bandar berinisial YD yang kini berstatus DPO.
Selain itu, ditemukan pula pola distribusi narkoba yang dikendalikan dari gubuk atau loket khusus, bahkan melibatkan anak di bawah umur sebagai pengawas di Tempat Hiburan Malam. Polisi kini terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan lebih luas.
Polda Sumut mengajak masyarakat agar berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Kerja sama antara aparat, pemerintah daerah, masyarakat, dan media menjadi kunci utama agar Sumatera Utara benar-benar terbebas dari narkoba,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn.(Alf)












