Dugaan Monopoli Proyek Infrastruktur Humbahas Mencuat, Nama Oknum PNS Berinisial TS Disorot

Pembagian paket konstruksi bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah dipertanyakan. Dugaan dominasi pihak tertentu memicu tuntutan transparansi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan di lingkungan Pemkab Humbahas.

Keterangan : Ilustrasi gambar.9Ist)

WB – Humbahas | Proses pembagian paket pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) menjadi sorotan. Muncul dugaan adanya dominasi pihak tertentu dalam penguasaan paket proyek pemerintah, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, persaingan usaha, dan pemerataan kesempatan bagi penyedia jasa.

Berdasarkan informasi dari percakapan yang dihimpun dengan narasumber, menyebutkan seorang oknum berinisial TS, yang disebut memiliki kualifikasi sertifikasi tingkat C, dikaitkan dengan dugaan dominasi dalam pembagian sejumlah proyek fisik dan konstruksi. Dalam perbincangan tersebut, muncul klaim bahwa sebagian besar paket pekerjaan telah terbagi, dengan nilai pagu mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Masih menurut narasumber, bahwa dugaan dominasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah kabupaten Humbang Hasundutan melalui metode penunjukan langsung patut ditelusuri secara objektif. “Pemeriksaan dapat dilakukan dengan membandingkan daftar paket, nilai pagu dan kontrak, nama perusahaan pemenang, riwayat keikutsertaan peserta, serta hubungan antara penyedia dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan. Data tersebut penting untuk mengetahui apakah pembagian paket berlangsung melalui persaingan yang sehat atau terdapat pola yang berpotensi membatasi kesempatan penyedia lain,” ujarnya kepada media, Senin (27/10/2026).

Selain itu, perbincangan juga menyoroti perbedaan standar harga satuan bahan bangunan, seperti harga aspal dan batu, yang dinilai tidak sebanding dengan kondisi di lapangan. Hal ini dikhawatirkan berdampak pada mutu serta kualitas hasil pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh pihak penyedia jasa.

Hingga berita ini diturunkan, berbagai pihak mendorong adanya transparansi dan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan barang dan jasa agar persaingan usaha di sektor pemerintahan dapat berjalan secara sehat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Aliansi Wartawan Anti Korupsi, Barto menjelaskan bahwa dalam prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, proses pemilihan penyedia harus dilaksanakan secara transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, menurut Barto, dugaan monopoli dapat disimpulkan juga berdasarkan banyaknya paket yang dikaitkan dengan satu orang atau kelompok, untuk mentralisir harga bahan baik upah tukang harusnya bupati mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) tentang harga pokok satuan kegiatan (HPSK) di tahun berjalan,” jelasnya.

Barto meminta aparat penegak hukum jangan diam saja , karena diduga sudah dapat percika proyek dari oknum TS. “Saat ini kami juga sedang menyoroti penunjukan TS sebagai PPK di RSUD Doloksanggul. Meski kami tahu bahwa pembangunan gedung cathlab senilai Rp 2,3 miliar itu mendapat pendampingan dari kejaksaan,” tegasnya.

Dirinya mengibaratkan, tidak ada orang yang lurus di dunia ini kecuali penggaris, maka saya minta aparat penegak hukum “sosor tambok” jangan main-main dengan penegakan hukum diwilayah kerjanya.”Saya dapat info, aparat penegak hukum “sosor tambok” juga dapat percikan. Saya akan tindaklanjuti ke Aswas Kejatisu bila laporan yang kami kumpulkan sudah lengkap,” tutupnya.(Red)