WB – Samosir | Pemerintah Kabupaten Samosir (Pemkab Samosir) menghadirkan kebijakan pelayanan sosial yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Samosir Nomor 40 Tahun 2026, kendaraan dinas jabatan Bupati Samosir dengan nomor polisi BB 1 C dapat difasilitasi untuk kepentingan sosial kemasyarakatan, termasuk sebagai mobil pengantin dalam hajatan pernikahan warga.
Kebijakan yang digagas Bupati Samosir Vandiko T. Gultom tersebut menjadi salah satu bentuk pemanfaatan aset daerah untuk mendukung kebutuhan sosial masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketertiban administrasi, keselamatan, serta aturan pengelolaan barang milik daerah.
Pemanfaatan perdana fasilitas tersebut berlangsung pada Sabtu (17/10/2026), saat pasangan Freddy Tua Sinabutar dan Irawaty Sitanggang melangsungkan pernikahan di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan. Kendaraan dinas BB 1 C digunakan untuk mengantar kedua mempelai dalam rangkaian hari bahagia mereka.
Penggunaan tersebut menjadi gambaran bagaimana kebijakan pemerintah dapat diwujudkan dalam pelayanan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga. Kendaraan yang biasanya digunakan untuk menunjang tugas kedinasan kepala daerah itu, pada kesempatan tersebut, turut menjadi bagian dari perayaan penting sebuah keluarga.
Dalam pertimbangannya, Pemkab Samosir melihat adanya kebutuhan sarana transportasi untuk mendukung kegiatan adat dan hajatan pernikahan. Pemerintah daerah berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat tanpa mengabaikan prinsip tertib pengelolaan aset dan tanggung jawab penggunaan fasilitas negara.
Fasilitas mobil pengantin tersebut diberikan secara gratis. Warga yang ingin memanfaatkannya dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati Samosir melalui perangkat daerah pengelola, dengan melampirkan identitas pemohon, waktu dan lokasi penggunaan, nomor kontak, serta undangan pernikahan.
Khusus untuk pesta atau hajatan pernikahan, penggunaan kendaraan dijadwalkan di luar hari kerja, yakni Sabtu dan Minggu. Permohonan wajib disampaikan paling lambat lima hari kerja sebelum tanggal penggunaan agar pemerintah daerah memiliki waktu untuk melakukan verifikasi dan mempersiapkan kebutuhan operasional.
Persetujuan penggunaan kendaraan juga mempertimbangkan kebutuhan kedinasan, kondisi dan kelayakan kendaraan, keamanan rute, ketersediaan anggaran operasional, serta urutan prioritas permohonan. Kendaraan tetap dioperasikan oleh pengemudi dan didampingi pegawai yang ditugaskan pemerintah daerah.
Kebijakan ini menempatkan pelayanan sosial sebagai salah satu bentuk kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Selain pembangunan infrastruktur dan pelayanan administrasi, pemerintah daerah juga berupaya memberikan dukungan terhadap kebutuhan sosial dan adat yang memiliki arti penting dalam kehidupan masyarakat Samosir.
Meski demikian, pelaksanaan fasilitas tersebut tetap membutuhkan pengelolaan yang transparan, tertib, dan akuntabel agar tidak mengganggu tugas utama kendaraan dinas. Kejelasan mekanisme permohonan dan penerapan persyaratan secara adil menjadi faktor penting agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat yang membutuhkan.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Samosir berharap aset daerah dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab sekaligus memberikan nilai sosial bagi warga. Mobil dinas BB 1 C pun berkesempatan hadir dalam suasana berbeda: bukan hanya sebagai fasilitas kedinasan, tetapi juga sebagai bagian dari momen kebahagiaan keluarga di Kabupaten Samosir.(VLS)












