
WartaBerita.co.id – Nias Utara | Gedung milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tafaeri, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara, saat ini dipakai sebagai kantor operasional oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Hutama Karya (HK). Hal ini terungkap saat sejumlah awak media mengunjungi lokasi proyek “Pembangunan/Renovasi Rumah Sakit Berkualitas” yang sedang digarap oleh PT. HK atas nama Kementerian Kesehatan RI, pada Rabu (16/7/2025).
Kehadiran para jurnalis disambut oleh Rizal Fauzi, yang mengaku sebagai Kepala Bagian Umum PT. HK. Ia membenarkan bahwa perusahaannya saat ini menjalankan aktivitas perkantoran di salah satu ruangan RSUD Tafaeri.
“Benar pak, untuk sementara kita melakukan aktivitas kantor di tempat ini, berdasarkan petunjuk dari pimpinan,” ujar Rizal. Namun, saat ditanya terkait izin penggunaan fasilitas pemerintah tersebut, Rizal mengaku tidak mengetahui detailnya dan menyebut akan menanyakannya ke atasannya.
Upaya konfirmasi kepada pihak Kementerian Kesehatan RI melalui PPK atas nama Budi belum membuahkan hasil. Panggilan telepon tidak dijawab dan pesan WhatsApp belum mendapat respons hingga berita ini ditulis.
Menanggapi situasi ini, Bupati LSM LIRA Kabupaten Nias Utara, Ibezanolo Zega, menyayangkan penggunaan gedung milik pemerintah daerah untuk kepentingan operasional rekanan proyek.
“Biasanya dalam perencanaan proyek sudah dialokasikan biaya sewa atau pembangunan kantor lapangan. Apalagi ini dikerjakan oleh BUMN sebesar Hutama Karya. Sangat disayangkan jika mereka menggunakan gedung RSUD tanpa kejelasan izin,” kata Bung Zega.
Ia juga menduga kemungkinan adanya pihak yang memberi izin secara tidak transparan, sehingga PT. HK merasa leluasa menggunakan fasilitas milik pemerintah daerah tersebut.
LSM LIRA pun mendorong pihak terkait untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan menindaklanjuti apakah penggunaan aset daerah oleh BUMN ini telah sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.(FL)












