WartaBerita.co.id – Medan |Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Sumatera Utara bersama Subdit I/Indag Ditreskrimsus melakukan inspeksi harga beras di sejumlah pasar modern dan tradisional Kota Medan, Selasa (26/8/2025). Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan ketersediaan dan harga beras sesuai dengan aturan pemerintah.
Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang RE Panjaitan, mengungkapkan pengecekan dilakukan di tiga titik, yakni dua retail modern di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Amplas, serta Pasar Tradisional Simpang Limun.
Dari hasil pengecekan, beras premium dijual seharga Rp15.400 per kilogram, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Namun, petugas menemukan adanya pelanggaran pada kategori beras medium.
“Di salah satu retail modern, beras medium justru dijual dengan harga Rp15.400 per kilogram, padahal berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, HET beras medium untuk Zona II Sumut ditetapkan Rp14.000 per kilogram,” jelas AKP Marbintang.
Ia menambahkan, pihaknya sudah memberikan imbauan agar pengelola retail menyesuaikan harga sesuai ketentuan. Jika pelanggaran kembali ditemukan, tindakan tegas akan diambil.
Sementara itu, Kanit III Subdit I/Indag Ditreskrimsus, Kompol P. Siallagan, menyebutkan bahwa setiap retail maupun pelaku usaha dapat memperoleh beras medium dengan harga sesuai melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang disalurkan Bulog.
“Selama memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), retail atau pengecer berhak mengajukan permintaan beras SPHP ke Bulog. Dengan mekanisme ini, harga beras medium bisa terkendali dan tidak memberatkan masyarakat,” ujar Kompol Siallagan.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan harga kebutuhan pokok, terutama beras, agar tidak terjadi praktik yang merugikan konsumen.(Laila)












