Bupati Dairi Siap Pasang Badan Dukung Penangguhan 11 Warga Parbuluan VI

Rapat Paripurna DPRD Warnai Komitmen Bersama dalam Kasus PT Gruti.

WB – Dairi | Bupati Dairi, Vickner Sinaga, menegaskan kesiapannya “pasang badan” mendampingi 11 warga Parbuluan VI yang kini ditahan terkait kasus yang tengah ditangani Polres Dairi dan Polda Sumatera Utara. Komitmen tersebut disampaikan langsung dalam rapat paripurna DPRD setelah penandatanganan dokumen R-APBD Kabupaten Dairi TA 2026 di Gedung DPRD Dairi, Jumat (28/11/2025).

Dalam forum resmi itu, Bupati menyatakan bersama DPRD siap mengajukan permohonan penangguhan untuk seluruh tersangka—10 orang ditahan di Polres Dairi dan satu lainnya di Polda Sumut. Vickner menyebut dirinya juga bersedia menjadi penjamin langsung, serta telah membangun komunikasi dengan Komisi III DPR RI.

“Saya, Bupati Dairi, dengan segala wewenang yang saya miliki, bersama DPRD, bersedia memohon penangguhan 11 tersangka warga Parbuluan VI. Saya siap menjadi penangguh. Komunikasi dengan Komisi III DPR RI sudah saya lakukan,” tegas Bupati.

Sikap ini muncul setelah tujuh fraksi DPRD dalam pandangan umumnya meminta agar izin dan aktivitas PT Gruti ditinjau ulang karena dinilai berdampak pada kerusakan lingkungan. Hal tersebut turut dikuatkan oleh anggota DPRD Fraksi Demokrat, Halim Lumbanbatu, yang menilai para warga bukan pelaku kriminal, tetapi masyarakat yang berupaya mempertahankan hak mereka di tengah meningkatnya bencana ekologis.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sabam Sibarani, didampingi Wakil Ketua DPRD Wanseptember Situmorang, serta dihadiri Sekda Charles Bantjin, unsur Forkopimda, para asisten, dan pimpinan OPD. (Bernad)