WB – Samosir | Penertiban bangunan liar di kawasan Menara Pandang Tele, Desa Sosor Dolok, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, berlangsung tertib dan kondusif, Kamis (24/9/2026). Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Samosir bersama TNI dan Polri mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam proses pembongkaran sejumlah kios.
Sejumlah pemilik kios bahkan memilih membongkar sendiri bangunan mereka setelah sebelumnya diberikan kesempatan selama satu minggu oleh pemerintah daerah. Petugas Satpol PP kemudian membantu menyelesaikan pembongkaran terhadap bangunan yang masih tersisa.
Pembongkaran dilakukan secara manual tanpa menggunakan alat berat. Cara tersebut dipilih agar material bangunan yang masih layak dapat diselamatkan dan dimanfaatkan kembali oleh pemilik untuk kebutuhan usaha di lokasi lain.
Sebelum penertiban dimulai, Asisten I Setdakab Samosir Tunggul Sinaga memberikan arahan kepada personel gabungan agar tetap mengedepankan komunikasi dan tidak terpancing provokasi.
“Kita laksanakan tugas dengan baik secara persuasif dan humanis. Jangan terpancing provokasi,” kata Tunggul.
Plt. Kasat Pol PP Kabupaten Samosir Rikardo Sidabutar juga meminta personelnya menghindari tindakan yang dapat memicu konflik dengan masyarakat. Menurutnya, kehadiran petugas bertujuan menegakkan ketertiban, bukan melakukan benturan dengan warga.
“Tujuan kita bukan bentrok dengan masyarakat, tetapi untuk membongkar bangunan liar. Jangan ada yang menggunakan kekerasan, hindari kontak fisik,” tegas Rikardo.
Setelah berita acara pembongkaran dibacakan, petugas Satpol PP mulai melakukan pembongkaran secara manual. Proses tersebut mendapat pengamanan dari TNI dan Polri untuk mengantisipasi kemungkinan gangguan selama kegiatan berlangsung.
Kadis Perhubungan Kabupaten Samosir Laspayer Sipayung mengatakan, TNI dan Polri berada di lokasi sebagai bagian dari pengamanan. Sementara pelaksanaan penertiban tetap menjadi kewenangan Satpol PP.
“Kita tetap menghindari kontak fisik. Yang melakukan penertiban tetap Satpol PP, sementara TNI dan Polri melakukan back up untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Kabag Ops Polres Samosir Eduard menambahkan, pihak kepolisian melakukan pengawalan serta langkah preventif agar proses penertiban berjalan aman dan terkendali.
Seluruh kios yang menjadi objek penertiban akhirnya berhasil dibongkar. Setelah itu, tim gabungan memasang spanduk larangan mendirikan bangunan dan berjualan di kawasan tersebut.
Penertiban merupakan tindak lanjut kesepakatan Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di Kabupaten Samosir yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Samosir Nomor 123 Tahun 2026.
Dalam rapat Tim Terpadu di Kantor Bupati Samosir, Rabu (23/9/2026), disepakati pembongkaran bangunan liar di kawasan Menara Pandang Tele dilakukan secara menyeluruh.
Pemkab Samosir menyebut hasil pemeriksaan menemukan bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin lingkungan. Selain itu, kawasan Menara Pandang Tele disebut bukan merupakan kawasan yang diperuntukkan sebagai lokasi berdagang.
Keberadaan bangunan tersebut juga dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan mengurangi kerapian kawasan yang menjadi ruang publik sekaligus salah satu titik kunjungan wisata di Samosir.
Penertiban turut dikaitkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait penggunaan bahu maupun badan jalan untuk aktivitas bangunan dan perdagangan.
Rikardo menegaskan, pemerintah daerah akan melakukan tindakan serupa apabila kembali ditemukan pembangunan atau aktivitas berjualan di lokasi yang telah ditertibkan.
“Apabila ada pembangunan, kami akan tetap melakukan pembongkaran. Material pembongkaran diberi waktu tiga hari untuk diangkut. Apabila tidak diangkut, akan kembali ditertibkan,” tegasnya.
Untuk material bangunan hasil pembongkaran, Pemkab Samosir memberikan waktu tiga hari kepada pemilik untuk melakukan pengangkutan secara mandiri. Setelah batas waktu tersebut, material yang masih tersisa akan diangkut oleh Satpol PP.
Pemkab Samosir berharap penertiban tersebut menjadi bagian dari penataan kawasan Menara Pandang Tele agar tetap berfungsi sebagai ruang publik dan destinasi wisata yang tertib, bersih, aman serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun wisatawan.(VLS)












