WB – Samosir |Pemerintah Kabupaten Samosir (Pemkab Samosir) menunjukkan ketegasan dalam menata kawasan wisata dengan menghentikan sementara pembangunan Villa Wilona di Jalan Lingkar Tuktuk, Kelurahan Tuktuk Siadong, Rabu (29/4/2026). Tindakan ini diambil karena bangunan tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung untuk konstruksi dua lantai.
Penertiban dilakukan oleh tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Satuan Polisi Pamong Praja. Meski bersikap tegas, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan pemahaman kepada pihak pengelola agar segera melengkapi perizinan.
Kepala DPMPTSP Samosir menjelaskan, hasil pemeriksaan di lapangan menemukan dua persoalan utama, yakni pembongkaran trotoar tanpa izin serta pembangunan villa dua lantai yang belum memiliki legalitas lengkap. Menurutnya, penghentian sementara dilakukan untuk mencegah potensi kerugian lebih besar jika pembangunan dilanjutkan tanpa dasar hukum yang sah.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bermaksud menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan. Pemkab juga siap mendampingi proses pengurusan izin melalui sistem OSS-RBA, termasuk pemenuhan dokumen teknis bangunan.
Pihak pengelola yang diwakili Henrijon Silalahi bersama penanggung jawab Raja Jogi Sinaga menerima keputusan tersebut dan menyatakan kesiapan untuk mengikuti prosedur yang berlaku. Mereka bahkan telah menandatangani surat pernyataan penghentian sementara hingga izin selesai diproses.
Kasatpol PP Samosir menegaskan bahwa penghentian aktivitas pembangunan wajib dipatuhi. Jika diabaikan, pemerintah akan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan, mulai dari teguran hingga pembongkaran.
Camat Simanindo turut mendukung penertiban tersebut. Ia menilai legalitas menjadi kunci agar pembangunan berjalan lancar, memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, serta menciptakan tata ruang yang tertib di kawasan wisata.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Samosir dalam memastikan pembangunan di daerah wisata berlangsung teratur, memiliki kepastian hukum, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.(VLS)












