WB – Medan | Proses tender tiga proyek pembangunan puskesmas yang digelar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan menuai sorotan. Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI) secara resmi meminta seluruh proses pengadaan tersebut dihentikan sementara dan dibatalkan untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen lelang.
Permintaan itu disampaikan AWAKI melalui Surat Nomor 15/AWAKI/SK/VII/2026 setelah melakukan telaah terhadap Dokumen Pemilihan, Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing), Bill of Quantity (BOQ), serta gambar Detail Engineering Design (DED) pada tiga paket pekerjaan, yakni Pembangunan Puskesmas Glugur Darat di Kecamatan Medan Timur, Puskesmas Rengas Pulau di Kecamatan Medan Marelan, dan Puskesmas Tuntungan di Kecamatan Medan Tuntungan.
Dalam kajiannya, AWAKI mengaku menemukan sejumlah ketidaksesuaian dokumen yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian keuangan negara apabila proses tender tetap dilanjutkan tanpa perbaikan.
Pada paket pembangunan Puskesmas Glugur Darat, AWAKI menyoroti adanya perbedaan spesifikasi antara BOQ dengan gambar DED. Dalam BOQ disebutkan pekerjaan pondasi bore pile berdiameter 40 sentimeter dengan kedalaman 20 meter, sementara gambar teknis yang disusun konsultan perencana menunjukkan kedalaman sekitar 15,9 meter.
Selain itu, AWAKI menilai Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan tidak memberikan penjelasan yang memadai atas pertanyaan peserta saat proses aanwijzing. Pokja juga disebut tidak menyampaikan hasil klarifikasi resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara hingga tahapan lelang berlanjut tidak ditemukan adendum maupun revisi terhadap dokumen pemilihan.
Temuan serupa juga disebut terjadi pada paket pembangunan Puskesmas Rengas Pulau. AWAKI menilai terdapat kekeliruan dalam dokumen pemilihan, termasuk pencantuman nama paket pekerjaan yang dinilai tidak sesuai serta penulisan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp11.959.933,00, yang menurut AWAKI diduga seharusnya Rp11.959.933.000,00.
Selain itu, gambar DED disebut tidak memperlihatkan secara rinci kedalaman bore pile sebagaimana tercantum dalam BOQ. Meski demikian, proses tender tetap berjalan tanpa adanya perubahan dokumen.
Sementara pada paket pembangunan Puskesmas Tuntungan, AWAKI kembali menemukan perbedaan antara BOQ dan gambar DED. Dalam BOQ tercantum kedalaman bore pile mencapai 20 meter, sedangkan gambar teknis memperlihatkan kedalaman sekitar 13,9 meter atau total konstruksi sekitar 15 meter.
Menurut AWAKI, jawaban Pokja yang menyatakan pelaksanaan pekerjaan akan mengikuti BOQ belum didukung gambar teknis yang memadai sehingga dinilai berpotensi menimbulkan persoalan pada tahap pelaksanaan pekerjaan.
Sekretaris AWAKI, Erwin Simanjuntak, ST, mengatakan berbagai temuan tersebut menunjukkan masih terdapat persoalan mendasar dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Masih terdapat berbagai persoalan yang berpotensi melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah, khususnya prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel,” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Atas dasar itu, AWAKI meminta Dinas Perkimcikataru Kota Medan membatalkan ketiga proses tender tersebut dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen pemilihan, BOQ maupun DED sebelum pengadaan dilanjutkan.
Senada dengan itu, praktisi hukum Mangadum SH., menilai pembatalan tender merupakan langkah yang patut dipertimbangkan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dokumen yang dapat memengaruhi kualitas proses pengadaan.
Menurutnya, evaluasi ulang diperlukan guna memberikan kepastian hukum, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta meminimalkan potensi kerugian keuangan negara apabila pekerjaan nantinya dilaksanakan berdasarkan dokumen yang belum sinkron.(Red)












