WB – Samosir | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir mengajukan perubahan kebijakan anggaran Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Kabupaten Samosir. Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Samosir, Senin (7/9/2026), Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (P-KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) 2026.
Salah satu poin yang mencuat dalam nota pengantar tersebut adalah kenaikan proyeksi pendapatan daerah. Pemerintah daerah memproyeksikan pendapatan yang sebelumnya sekitar Rp777 miliar meningkat menjadi sekitar Rp848 miliar.
Dengan demikian, terdapat tambahan proyeksi pendapatan sekitar Rp71 miliar.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Samosir Nasip Simbolon, didampingi Wakil Ketua DPRD Sarhockel Tamba dan Osvaldo Simbolon. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Marudut Tua Sitinjak, Kasat Intel Polres Samosir Donal P. Sitanggang, Pabung Samosir T. Siringo-ringo, para asisten, staf ahli bupati, Kepala Dinas Kominfo, serta pimpinan organisasi perangkat daerah.
Mengacu Perubahan RKPD
Dalam penyampaiannya, Vandiko mengatakan penyusunan P-KUA dan P-PPAS 2026 mengacu pada Peraturan Bupati Samosir Nomor 37 Tahun 2026 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) 2026.
Perubahan RKPD dilakukan sebagai penyempurnaan terhadap kebijakan, strategi, dan prioritas pembangunan daerah yang dijalankan selama tahun anggaran berjalan.
Penyesuaian tersebut diarahkan untuk mendukung pencapaian target pembangunan sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Samosir 2025-2029 dengan visi “Samosir Unggul, Inklusif dan Berkelanjutan”.
“Perubahan Rencana Kerja Tahun Anggaran 2026 juga sebagai penyelarasan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat,” ujar Vandiko.
Menurut dia, perubahan kebijakan anggaran tetap disusun dengan mempertimbangkan target dan indikator makro pembangunan daerah.
Sejumlah Target Makro Dipertahankan
Dalam P-RKPD 2026, pemerintah daerah menetapkan sejumlah indikator makro pembangunan. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan berada pada kisaran 5,32-5,64 persen.
PDRB per kapita ditargetkan mencapai Rp57,49 juta, sedangkan kontribusi PDRB Kabupaten Samosir diproyeksikan sebesar 0,53 persen.
Di sektor kesejahteraan, angka kemiskinan ditargetkan berada pada kisaran 10,49-10,01 persen. Tingkat pengangguran terbuka diproyeksikan sebesar 0,79-0,73 persen.
Sementara itu, Gini Ratio ditargetkan berada pada kisaran 0,236-0,234 poin dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) ditargetkan meningkat dari 75,31 hingga 76,47.
Untuk sektor lingkungan hidup, pemerintah menargetkan penurunan intensitas emisi gas rumah kaca sebesar 146.668,73 ton CO2eq. Adapun Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) ditargetkan mencapai 77,55 poin.
Pemkab-DPRD Diminta Fokus Program Prioritas
Vandiko berharap pembahasan perubahan KUA dan PPAS berlangsung konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD. Ia juga meminta seluruh tahapan perubahan APBD dapat diselesaikan sesuai jadwal.
“Kami harapkan Nota Pengantar Perubahan KUA dan Perubahan PPAS ini mendapat saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Samosir dengan semangat kerja sama yang baik dan konstruktif sehingga bisa disepakati,” ujar Vandiko.
Ia berharap penetapan Perubahan APBD 2026 dapat dilakukan tepat waktu, sehingga program pemerintah daerah yang telah disesuaikan dapat segera dilaksanakan.
Sementara itu, Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon mengatakan perubahan anggaran merupakan bentuk koreksi terhadap perkembangan kondisi yang tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan asumsi kebijakan anggaran sebelumnya.
“Kami berharap dalam Perubahan KUA dan PPAS 2026 telah dilakukan penyesuaian dan penyelarasan, sehingga dengan sisa waktu yang ada mampu mewujudkan harapan masyarakat Samosir,” kata Nasip.
DPRD, lanjut dia, bersama Pemkab Samosir akan membahas program-program prioritas daerah untuk memastikan kebijakan anggaran yang disepakati benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Untuk mengkaji program prioritas daerah akan dilaksanakan pembahasan antara DPRD dan Pemkab Samosir,” ujarnya.(VLS)












