WB – Asahan |Mekanisme pengadaan dan penggandaan lembar soal ujian pada sejumlah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, menuai sorotan. Sejumlah kepala sekolah mengaku diminta membayar biaya penggandaan soal sebesar Rp22.000 per siswa kepada pihak rekanan yang disebut telah ditunjuk.
Persoalan menjadi lebih serius setelah muncul dugaan bahwa kepala sekolah memperoleh pengembalian sebesar Rp4.000 untuk setiap siswa dari nilai yang disetorkan tersebut. Informasi itu disampaikan sejumlah kepala sekolah yang meminta identitas mereka dirahasiakan karena khawatir berdampak terhadap posisi dan hubungan kedinasan.
Salah seorang kepala sekolah mengatakan mekanisme pembayaran tersebut sebelumnya disampaikan dalam forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
“Kami setor ke pihak rekanan CV Thiran Anugrah Makmur sebesar Rp22 ribu per siswa. Kemudian nanti kami akan mendapat fee, dari Rp22 ribu dikembalikan lagi sebesar Rp4 ribu per siswa,” ujar sumber tersebut, Senin (7/9/2026).
Klaim mengenai pengembalian uang tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Demikian pula belum diketahui secara pasti dasar hukum, mekanisme pengadaan, serta pihak yang menetapkan rekanan dalam penggandaan lembar soal tersebut.
Sekolah Disebut Tak Bebas Memilih Rekanan
Kepala sekolah lainnya mengungkapkan bahwa sekolah tidak diberikan keleluasaan untuk menentukan sendiri pihak yang melakukan penggandaan lembar soal.
Menurut dia, kebutuhan soal ujian disebut dikoordinasikan melalui pihak yang telah ditentukan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan, terutama jika pembiayaan berasal dari anggaran sekolah atau sumber dana pendidikan yang memiliki ketentuan penggunaan tertentu.
Persoalan lain muncul pada saat soal didistribusikan.
Sejumlah kepala sekolah mengaku jumlah lembar soal yang diterima terkadang tidak sesuai dengan jumlah siswa yang mengikuti ujian.
“Lembar soal yang kami terima sering kurang. Akibatnya, sekolah terpaksa mengeluarkan biaya tambahan untuk menggandakannya agar seluruh siswa memperoleh soal,” ujar salah seorang kepala sekolah.
Kondisi tersebut dinilai menimbulkan persoalan tersendiri karena sekolah telah membayar biaya penggandaan berdasarkan jumlah siswa, tetapi dalam pelaksanaannya masih harus mengeluarkan biaya tambahan ketika jumlah lembar soal yang diterima tidak mencukupi.
Perlu Dibuka Secara Transparan
Jika informasi tersebut benar, mekanisme pengadaan soal ujian perlu dibuka secara transparan, mulai dari dasar kebutuhan, sumber pembiayaan, penetapan harga Rp22.000 per siswa, proses pemilihan rekanan, hingga mekanisme pembayaran dan pertanggungjawaban dana.
Begitu pula dengan dugaan pengembalian Rp4.000 per siswa kepada kepala sekolah. Aliran dana tersebut penting ditelusuri untuk memastikan apakah merupakan komponen biaya yang sah, potongan harga, insentif, atau bentuk pemberian lain yang memiliki konsekuensi hukum dan administratif.
Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen pembayaran, kuitansi, nota atau invoice, kontrak maupun surat penunjukan rekanan, berita acara penerimaan soal, serta dokumen pertanggungjawaban sekolah.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan maupun CV Thiran Anugrah Makmur mengenai tudingan tersebut.
Pihak-pihak yang disebut dalam informasi ini perlu diberikan kesempatan memberikan klarifikasi agar persoalan pengadaan lembar soal ujian dapat diketahui secara utuh dan tidak berhenti pada keterangan sepihak.
Apabila benar terdapat pengembalian uang kepada kepala sekolah, mekanisme dan dasar pemberian uang tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak benar, klarifikasi resmi diperlukan untuk meluruskan informasi yang berkembang di kalangan sekolah.(Edi)












