KPK RI Perkuat Budaya Antikorupsi di Sumut

Pemkab Asahan Diproyeksikan Jadi Kabupaten Antikorupsi 2026.

WB – Asahan | Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) terus memperkuat budaya antikorupsi di Provinsi Sumatera Utara melalui serangkaian program edukasi dan pelibatan masyarakat yang digelar pada 5–7 Mei 2026 di Kabupaten Asahan dan Kota Medan. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi besar KPK dalam membangun ekosistem sosial yang berintegritas dan memiliki sikap zero tolerance terhadap praktik korupsi.

Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Johnson Ridwan Ginting menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum semata, melainkan harus dibangun melalui perubahan budaya dan perilaku masyarakat.

“Korupsi tidak sekadar berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga persoalan budaya dan perilaku masyarakat,” ujar Johnson.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, KPK menggandeng Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk memperluas penguatan integritas melalui berbagai program strategis, seperti Bimbingan Teknis Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi 2026, Safari Keagamaan Antikorupsi, Kelas Pemuda Antikorupsi, Dunia Usaha Antikorupsi, hingga program Keluarga Berintegritas.

Kabupaten Asahan menjadi salah satu daerah yang dipersiapkan sebagai calon Kabupaten Antikorupsi 2026 bersama sejumlah daerah lain di Indonesia. Melalui program tersebut, KPK menilai penguatan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, pengawasan internal, hingga pengelolaan keuangan daerah menjadi kunci penting menutup celah korupsi dan maladministrasi.

Kepala Satuan Tugas 1 Direktorat Permas KPK, Rino Haruno mengatakan, pelayanan publik yang transparan dan berbasis standar akan meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus menjadi instrumen pencegahan korupsi.

“Penting membangun mekanisme pengaduan masyarakat yang efektif dan mudah diakses publik sebagai instrumen deteksi dini,” katanya.

Selain menyasar birokrasi dan dunia usaha, KPK juga memperkuat pendekatan berbasis moral melalui Safari Keagamaan Antikorupsi di Kota Medan. Melalui pelibatan tokoh agama dan masyarakat, KPK ingin menanamkan nilai amanah, kejujuran, dan tanggung jawab sosial sebagai fondasi budaya antikorupsi.

Tak hanya itu, generasi muda turut menjadi perhatian utama melalui program Kelas Pemuda Antikorupsi. Para peserta dibekali pemahaman tentang dampak korupsi terhadap pembangunan daerah, sekaligus pelatihan kepemimpinan dan komunikasi publik agar mampu menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing.

Di sektor usaha, KPK juga mendorong para pelaku bisnis menerapkan prinsip transparansi dan good corporate governance guna mencegah praktik suap, gratifikasi, serta penyalahgunaan kewenangan.

Sementara melalui program Keluarga Berintegritas, KPK menekankan pentingnya keluarga sebagai ruang pertama dalam membangun nilai kejujuran, tanggung jawab, dan keteladanan sejak dini.

Melalui seluruh rangkaian kegiatan tersebut, KPK berharap pemberantasan korupsi tidak hanya dipahami sebagai proses hukum, melainkan menjadi gerakan kolektif yang tumbuh dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.(Erwin)