Judicial Review UU Peradilan Militer Masuki Babak Akhir

Koalisi Sipil Desak MK Akhiri Impunitas dan Dualisme Yurisdiksi.

WB – Medan | Sidang Judicial Review Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer memasuki tahap akhir dengan agenda penyerahan kesimpulan (konklusi) kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Permohonan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 diajukan dua keluarga korban kekerasan yang diduga melibatkan oknum TNI, yakni Eva Meliani Br. Pasaribu, anak almarhum Rico Sempurna Pasaribu, serta Lenny Damanik, ibu kandung MHS.

Dalam konklusi yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 9 angka 1 sepanjang frasa “tindak pidana”, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Koalisi menilai sejumlah ketentuan dalam UU Peradilan Militer telah melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) serta mengganggu independensi peradilan. Dalam persidangan, berbagai keterangan ahli, saksi, hingga pandangan pemerintah, DPR, dan pihak terkait disebut memperlihatkan adanya persoalan serius dalam praktik peradilan militer, terutama terkait transparansi, konflik kepentingan, hingga rendahnya tuntutan dan putusan terhadap prajurit yang melakukan tindak pidana umum. Menurut koalisi masyarakat sipil, kondisi tersebut memperkuat budaya impunitas yang dinilai masih bertahan sejak era Orde Baru.

Ketua LBH Medan, Irvan Saputra menyampaikan bahwa selain meminta pasal-pasal yang diuji dinyatakan inkonstitusional, pemohon juga mendesak Mahkamah Konstitusi mendorong DPR segera merevisi UU Peradilan Militer secara menyeluruh.

Dirinya menilai selama lebih dari dua dekade belum ada langkah konkret pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan regulasi tersebut dengan semangat reformasi, TAP MPR VII/2000, UU TNI, dan UU Kekuasaan Kehakiman. “Koalisi berharap putusan Mahkamah Konstitusi nantinya dapat menjadi jalan keluar untuk mengakhiri dualisme yurisdiksi peradilan sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan supremasi hukum di Indonesia,” ujarnya , Senin (11/5/2026).(*)