WB – Samosir | Pemerintah Kabupaten Samosir (Pemkab Samosir) melalui Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) terus memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal melalui program unggulan LANJUTKAN (Layanan Jaminan untuk Tenaga Kerja Rentan). Komitmen tersebut ditunjukkan lewat rapat koordinasi optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan bukan penerima upah yang digelar di Aula Kantor Bupati Samosir, Selasa (10/2/2026).
Rapat koordinasi ini bertujuan menyamakan persepsi serta memperkuat tahapan pelaksanaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan agar berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut juga menjadi wadah penguatan sinergi antara organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kecamatan, dan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Samosir Rista Sitanggang mengatakan program ini merupakan bentuk perhatian nyata pemerintah daerah terhadap pekerja rentan yang selama ini belum memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui program ini, kami ingin memastikan pekerja rentan mendapatkan perlindungan yang layak sehingga mereka dapat bekerja dengan rasa aman,” ujar Rista.
Sementara itu, Kepala Bidang Tenaga Kerja Joni Malau menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2026 Pemkab Samosir telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp395,9 juta untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Program tersebut ditargetkan menjangkau sekitar 1.815 pekerja rentan di seluruh wilayah Kabupaten Samosir. Hingga saat ini, berdasarkan Keputusan Bupati Samosir Nomor 166 Tahun 2024, tercatat sebanyak 1.495 peserta aktif setelah dilakukan penyesuaian data. Pada tahun ini juga direncanakan penambahan 320 peserta baru.
Peserta program meliputi berbagai profesi sektor informal seperti petani, nelayan, sopir, tukang becak, pemulung, buruh harian, juru parkir, pedagang kaki lima, pedagang keliling hingga pekerja sosial keagamaan.
Melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus membantu menekan angka kemiskinan di daerah.
Dalam pelaksanaannya, Diskopnaker menekankan pentingnya dukungan lintas sektor. Dinas Sosial dan Disdukcapil dilibatkan dalam penyediaan data P3KE dan DTKS sebagai dasar penetapan penerima manfaat, sementara pemerintah kecamatan bertugas menghimpun usulan peserta dari desa dan kelurahan.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hotraja Sitanggang, jajaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar, pimpinan OPD, para camat, serta peserta lainnya.
Melalui program LANJUTKAN, Pemkab Samosir berharap perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dapat berjalan optimal, transparan, dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Samosir.(VLS)












