WB – Deli Serdang | Dugaan adanya “Pengantin” pada proses tender proyek Rehabilitasi Gedung Barang Bukti Polrestabes Medan dengan nilai anggaran Rp1,5 miliar menjadi sorotan publik. Paket pekerjaan yang dikelola Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang itu diduga telah diarahkan kepada salah satu peserta (Pengantin) meski tahapan evaluasi tender masih berlangsung.
Berdasarkan penelusuran data pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Deli Serdang, Minggu (31/5/2026), paket pekerjaan dengan kode tender 10134569000 tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.500.000.000 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026. Sementara Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan sebesar Rp1.499.895.862,17. Pengadaan dilakukan menggunakan metode pascakualifikasi satu file dengan sistem gugur, di mana peserta wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi, teknis, dan kualifikasi sebelum ditetapkan sebagai pemenang.
Dari peserta yang mengajukan penawaran, CV Soaloon Global Nusantara tercatat menyampaikan harga penawaran terendah sebesar Rp1.476.771.548,60. Sementara CV Karya Ronada memasukkan penawaran sebesar Rp1.495.000.000. Kedua perusahaan tersebut saat ini masih menunggu hasil evaluasi panitia pengadaan.
Namun, muncul dugaan bahwa proses tender telah mengarah kepada salah satu peserta (Pengantin) sebelum tahapan evaluasi selesai. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai kesamaan alamat antara CV Soaloon Global Nusantara dengan salah satu peserta lain yang tercatat mengikuti tender, yakni CV Sigma Siseanna. Kedua perusahaan disebut beralamat di Jalan Mawar Gang Sejahtera Nomor 67.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait independensi dan tingkat persaingan dalam proses pengadaan. Meski demikian, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari panitia pengadaan maupun pihak terkait yang menyatakan adanya pelanggaran dalam proses tender tersebut.
Sorotan terhadap tender ini juga tidak terlepas dari riwayat pengadaan proyek serupa pada tahun sebelumnya. Dalam tender pembangunan atau rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan tahun 2025, CV Soaloon Global Nusantara diketahui menjadi satu-satunya peserta yang dinyatakan lulus evaluasi penawaran. Namun proses tender tersebut pada akhirnya dibatalkan. Kondisi itu memunculkan spekulasi dan dugaan adanya pola tertentu dalam pengadaan proyek yang berkaitan dengan fasilitas institusi penegak hukum.
Di tengah polemik tersebut, sejumlah kalangan kembali mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah. Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, pernah mengingatkan pemerintah daerah agar mengutamakan kebutuhan masyarakat dan kepentingan daerah sebelum mengalokasikan dukungan kepada instansi vertikal yang pada dasarnya telah memperoleh pembiayaan dari APBN.
“Setahu saya, instansi vertikal juga sudah dibiayai oleh APBN, ini jangan sampai ini (hibah) diberikan kepada aparat penegak hukum dengan harapan tidak ada pendalaman (investigasi), ini tentu tidak pas,” jelasnya saat peluncuran buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan dihadiri seluruh kepala daerah se-Indonesia dan perwakilan, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Meski menjadi perdebatan, proyek rehabilitasi Gedung Barang Bukti Polrestabes Medan dinilai memiliki peran penting dalam mendukung penyimpanan barang bukti yang lebih aman dan representatif. Karena itu, masyarakat berharap seluruh proses pengadaan berlangsung secara terbuka, kompetitif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hasil tender nantinya dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan penegakan hukum dan kepentingan publik.(Red)












