Tender Sumut 2026: Persaingan Semu atau Efisiensi Semu? Deretan Paket Jalan dan Jembatan Dimenangkan dengan Penawaran Nyaris Menyentuh HPS, Sorotan AWAKI ?

Analisis dokumen pemenang tender dan persentase penawaran menunjukkan mayoritas kontrak bernilai miliaran rupiah dimenangkan dengan harga 96–99 persen dari HPS. Sejumlah paket bahkan hanya diikuti penawar tunggal dan terdapat paket yang terindikasi persekongkolan peserta.

Keterangan : Foto ilustrasi.(Dok/Ist)

WB – Medan | Pelaksanaan tender proyek infrastruktur jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga, Bina Konstruksi dan Cipta Karya (Dinas BMBKCK) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 mulai memunculkan pertanyaan serius terkait tingkat persaingan usaha dan efektivitas proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Berdasarkan telaah terhadap dokumen daftar pemenang tender dan data persentase penawaran terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS), ditemukan korelasi yang menarik. Sebagian besar paket pekerjaan dimenangkan dengan nilai penawaran yang sangat dekat dengan HPS, bahkan berkisar antara 97 hingga 99 persen. Kondisi tersebut terlihat pada sejumlah proyek strategis seperti peningkatan struktur jalan ruas Lubuk Pakam–Tanah Abang yang dimenangkan PT Rapi Arjasa dengan penawaran mencapai 99,88 persen dari HPS, serta pemeliharaan berkala Jalan Sp. AH Nasution–Batas Kota Medan yang juga dimenangkan dengan persentase identik sebesar 99,88 persen.  

Sekretaris Aliansi Wartawan Anti Korupsi (AWAKI), Erwin menyoroti bahwa fenomena serupa juga terlihat pada paket peningkatan struktur jalan Tanah Abang–Galang–Batas Sergai yang dimenangkan CV Cipta Karya Nusantara dengan nilai penawaran 99,34 persen dari HPS. Di sisi lain, proyek pemeliharaan berkala ruas Muara Soma–Simpang Gambir di Mandailing Natal dimenangkan dengan penawaran 99,17 persen dari HPS.   

“Dari 36 paket yang dianalisis, mayoritas pemenang menyampaikan penawaran pada rentang 97 hingga 99 persen dari HPS. Hanya sebagian kecil yang menawarkan efisiensi lebih rendah dari 97 persen, seperti CV Annisa Graha dengan persentase 96,24 persen, CV Eka Nusa sebesar 96,25 persen, serta CV Razasa Agung pada pembangunan Jembatan Aek Inumon I sebesar 96,53 persen,” jelasnya.   

Temuan lain, kata Erwin,  yang tidak kalah menarik adalah adanya sejumlah paket yang hanya diikuti penawar tunggal. Dokumen menunjukkan sedikitnya enam paket masuk kategori penawar tunggal, di antaranya pembangunan turap pada ruas Kabanjahe–Kuta Rakyat, pembangunan turap di ruas Miga–Lolowua, serta pembangunan Jembatan Aek Inumon I dan II di Kabupaten Mandailing Natal.  

Dirinya juga menuturkan bahwa tidak hanya itu, dalam dokumen yang sama juga tercantum kategori “dugaan persekongkolan peserta” pada sejumlah paket, antara lain peningkatan struktur Jalan Juanda di Kota Tebing Tinggi, ruas Perbaungan–Pantai Cermin, Perdagangan–Bandar Masilam, pemeliharaan Jalan Sudirman Kota Sibolga, hingga peningkatan struktur jalan Silimbat–Parsoburan di Kabupaten Toba. Meskipun paket-paket tersebut telah menetapkan pemenang, keberadaan catatan dugaan persekongkolan menunjukkan adanya aspek persaingan yang patut mendapat perhatian lebih lanjut dari aparat pengawas internal maupun lembaga pengawas pengadaan. 

“Bahkan ada yang dimenangkan dengan penawaran terendah namun hanya turun 1,5 % dari HPS di kegiatan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Pada Ruas Batu Gajah – Bts. Pakpak Bharat di Kab. Humbang Hasundutan (PSD38) dimenangkan oleh  PT.Tombang Mitra Utama,” katanya kepada media di Killney Coffee Cambridge Hotel, Medan, Senin (1/6/2026)

Selain itu, Erwin menyampaikan juga adanya korelasi antara kedua dokumen tersebut, yang memperlihatkan pola yang konsisten. Paket-paket yang diumumkan telah memiliki pemenang ternyata didominasi penawaran dengan selisih yang sangat tipis terhadap HPS. Dalam perspektif pengadaan barang dan jasa, kondisi ini tidak otomatis menunjukkan pelanggaran. Namun apabila dikaitkan dengan keberadaan paket penawar tunggal dan adanya catatan dugaan persekongkolan peserta, maka muncul pertanyaan mengenai seberapa kompetitif proses tender yang berlangsung dan seberapa optimal efisiensi anggaran yang berhasil diperoleh pemerintah daerah.

“Dengan total nilai proyek mencapai ratusan miliar rupiah yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui apakah proses tender tersebut benar-benar menghasilkan persaingan sehat yang mampu memberikan efisiensi anggaran maksimal atau justru hanya menghasilkan efisiensi administratif yang minim. Oleh karena itu, audit dan pengawasan lanjutan oleh aparat pengawas internal pemerintah, lembaga pengadaan, maupun aparat penegak hukum menjadi penting guna memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, persaingan sehat, akuntabilitas, dan value for money yang diamanatkan dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah,” tutupnya.(Red)