BSP Kisaran Dorong Tumpang Sari, Polemik HGU Ikut Mengemuka

Perusahaan Klaim SK Perpanjangan HGU Telah Terbit, Kelompok Penggarap Minta Legalitas Dibuka Terang.

Keterangan : Demo.(Dok/ist)

WB – Asahan | PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Tbk Kisaran mendorong pemanfaatan lahan sawit yang belum produktif melalui pola tumpang sari. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari dukungan perusahaan terhadap program ketahanan pangan dan agenda swasembada pangan pemerintah.

Manager Social, Security and Partnership PT BSP Tbk, Alharis Nasution, mengatakan perusahaan tengah menyiapkan pemanfaatan areal di sela tanaman sawit pada lahan yang Hak Guna Usaha (HGU)-nya masih dalam proses perpanjangan.

Menurut Alharis, langkah tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat ketahanan pangan nasional melalui optimalisasi lahan yang belum menghasilkan.

“PT BSP mengambil langkah nyata dengan memanfaatkan areal di sela tanaman sawit untuk kegiatan tumpang sari. Ini bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan,” ujar Alharis.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah sekelompok penggarap yang mengatasnamakan Satgas HKTI Asahan menggelar aksi penyampaian aspirasi di pintu masuk akses utama menuju Kantor HRD PT BSP Kisaran, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Alharis mengapresiasi aksi tersebut karena berlangsung secara damai dan tertib.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada kelompok tani yang menyampaikan aspirasinya secara damai dan tertib tanpa keributan,” katanya.

Perusahaan, lanjut Alharis, akan melakukan koordinasi dengan kelompok tani terkait rencana pemanfaatan lahan BSP yang HGU-nya masih dalam proses perpanjangan untuk kegiatan tumpang sari.

BSP Klaim SK Perpanjangan HGU Telah Terbit

Di tengah rencana pemanfaatan lahan tersebut, persoalan legalitas HGU turut menjadi perhatian kelompok penggarap.

Alharis menyatakan proses perpanjangan HGU perusahaan telah memperoleh keputusan dari Kementerian ATR/BPN. Namun, setelah keputusan tersebut diterbitkan, masih terdapat proses administrasi lanjutan berupa penerbitan sertifikat oleh kantor pertanahan.

“SK dari kementerian sudah keluar. Setelah SK terbit, harus diterbitkan sertifikat. Saat ini BPN Asahan sedang mempersiapkan proses sertifikatnya,” ujar Alharis.

Ia mengatakan proses penerbitan sertifikat tersebut tidak secara spesifik disebutkan jangka waktunya dalam regulasi yang menjadi rujukan perusahaan.

Alharis juga menyebut Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 sebagai salah satu regulasi yang berkaitan dengan pengaturan HGU.

Menurutnya, terbitnya keputusan perpanjangan dari kementerian menjadi dasar legalitas bagi perusahaan untuk melanjutkan proses administrasi hak atas tanah.

“SK perpanjangan yang diterbitkan menteri menjadi rujukan bahwa PT Bakrie Sumatera Plantations telah memperoleh legalitas hak sampai wilayah Kuala Piasa, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan,” katanya.

Meski demikian, klaim tersebut menjadi bagian yang masih dipersoalkan kelompok penggarap yang meminta adanya keterbukaan dokumen.

Kelompok Penggarap Minta SK HGU Ditunjukkan

Koordinator lapangan aksi, Zukifli Matondang, mengatakan kelompoknya datang bukan untuk membuat keributan, melainkan menyampaikan aspirasi mengenai status lahan dan legalitas HGU PT BSP.

Ia meminta perusahaan menunjukkan dokumen keputusan HGU secara terbuka, baik kepada masyarakat maupun melalui media.

“Kami meminta PT BSP menunjukkan SK HGU secara jelas, baik dalam bentuk dokumen maupun salinan yang dapat dilihat publik. Kami hanya menyampaikan aspirasi,” kata Zukifli.

Menurut dia, kelompok tersebut sebelumnya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan dan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Zukifli mengklaim hingga saat ini pihaknya belum memperoleh kepastian mengenai keberadaan SK HGU tersebut dalam administrasi pertanahan di Kabupaten Asahan.

“Menurut informasi yang kami terima, sampai hari ini SK HGU tersebut belum tercatat secara resmi di Kabupaten Asahan,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut masih merupakan klaim dari pihak kelompok penggarap dan memerlukan konfirmasi serta verifikasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan maupun Kementerian ATR/BPN.

Pemkab Asahan Diminta Klarifikasi

Zukifli mengatakan pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Wakil Bupati Asahan, Rianto. Pemerintah daerah disebut akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mengklarifikasi status keputusan perpanjangan HGU yang diklaim telah diterbitkan Kementerian ATR/BPN.

Langkah klarifikasi tersebut dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan informasi antara perusahaan, masyarakat dan instansi pertanahan.

Di satu sisi, perusahaan menyatakan telah memperoleh SK perpanjangan HGU dari kementerian dan saat ini menunggu proses penerbitan sertifikat. Di sisi lain, kelompok penggarap mempertanyakan apakah keputusan tersebut telah tercatat dan memiliki kepastian administrasi di tingkat daerah.

Persoalan tersebut menjadi semakin penting karena perusahaan berencana memanfaatkan sebagian lahan untuk kegiatan tumpang sari yang berkaitan dengan program ketahanan pangan.

Ketahanan Pangan Harus Berjalan dengan Kepastian Hukum

Rencana pemanfaatan lahan melalui pola tumpang sari pada dasarnya diarahkan untuk meningkatkan produktivitas lahan dan mendukung ketersediaan pangan. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan kejelasan mengenai status serta dasar penguasaan tanah.

Polemik HGU PT BSP di Asahan karena itu tidak hanya menyangkut hubungan perusahaan dengan kelompok penggarap. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan administrasi pertanahan dan kewenangan pemerintah dalam memastikan penggunaan tanah berjalan sesuai ketentuan.

Klarifikasi dari BPN Asahan maupun Kementerian ATR/BPN menjadi penting untuk memastikan apakah keputusan perpanjangan HGU telah diterbitkan, bagaimana status administrasinya, serta kapan sertifikat hak tersebut diterbitkan.

Sementara itu, PT BSP menyatakan siap berkoordinasi dengan kelompok tani mengenai rencana pemanfaatan lahan untuk tumpang sari.

Perusahaan juga mengapresiasi penyampaian aspirasi secara damai dan berharap persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme yang sesuai.

Dengan demikian, program pemanfaatan lahan untuk mendukung ketahanan pangan dapat berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru mengenai status dan legalitas tanah. Di sisi lain, keterbukaan dokumen menjadi kunci agar masyarakat memperoleh kepastian dan seluruh pihak memiliki pijakan yang sama dalam memahami status HGU PT BSP di Kabupaten Asahan.(Edi)