WB – Palas | Aktivitas panen dan pengangkutan tandan buah segar (TBS) di areal perkebunan PT Permata Hijau Sawit (PHS) di Kecamatan Sosa Timur, Kabupaten Padang Lawas, menjadi sorotan. Pasalnya, areal sekitar 1.757 hektare tersebut disebut berkaitan dengan penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), namun aktivitas perkebunan masih disebut berlangsung.
Informasi mengenai aktivitas panen itu diperoleh dari masyarakat dan hasil penelusuran awak media di lapangan. Sejumlah kendaraan pengangkut TBS disebut masih keluar-masuk kawasan perkebunan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: sejauh mana pengawasan negara terhadap areal yang telah dinyatakan masuk dalam penertiban, dan apakah aktivitas panen berlangsung di dalam areal yang benar-benar berada dalam penguasaan negara?
Namun, pertanyaan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Diperlukan pencocokan antara kondisi lapangan dengan dokumen resmi, batas kawasan dan kewenangan pengelolaan.
Barto: Wartawan Harus Bedakan Status Hukum Lahan
Ketua Aliansi Wartawan Anti Korupsi (AWAKI), Barto, mengingatkan awak media agar tidak terburu-buru menggunakan istilah penyegelan, penguasaan negara maupun pengelolaan sebagai sesuatu yang memiliki arti sama.
Menurutnya, ketiga istilah tersebut harus ditempatkan sesuai konteks dan dasar hukumnya agar pemberitaan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
“Status ‘disegel’, ‘dikuasai negara’, dan ‘dikelola’ harus dibedakan secara tegas. Rekan-rekan media harus memahami bahwa masing-masing status mempunyai konsekuensi dan dasar tindakan yang berbeda,” jelas Barto kepada media, Jumat (28/8/2026).
Ia menilai, apabila awak media menemukan aktivitas pemanenan TBS di dalam areal yang disebut telah berada dalam penguasaan negara, maka temuan tersebut harus dibuktikan secara lebih komprehensif.
“Dan jikalau memang ada memanen TBS di dalam areal 1.757 hektare ini, maka rekan-rekan juga harus memiliki polygon, koordinat, batas fisik, dasar penguasaan, serta siapa yang diberi kewenangan mengawasi dan mengelola kawasan tersebut,” tegasnya.
Jangan Hanya Berpatokan pada Plang
Menurut Barto, keberadaan papan atau plang di lapangan memang merupakan informasi penting, tetapi belum cukup untuk menentukan apakah suatu aktivitas berada di dalam atau di luar areal yang dimaksud.
Media, kata dia, perlu memperoleh dokumen atau data yang dapat menunjukkan batas kawasan secara jelas.
“Jangan hanya melihat ada plang kemudian langsung menyimpulkan seluruh kawasan itu sudah dikuasai negara. Harus diketahui di mana titik koordinatnya, bagaimana polygon-nya, berapa luas sebenarnya dan apa dasar hukumnya,” katanya.
Hal tersebut penting terutama karena luas areal yang disebut mencapai sekitar 1.757 hektare. Tanpa peta dan koordinat, menurutnya, sulit memastikan apakah aktivitas panen yang ditemukan benar-benar berada dalam kawasan yang menjadi objek penertiban.
Siapa yang Mengawasi dan Ke Mana TBS Dibawa?
Persoalan berikutnya adalah pengawasan pascapenertiban. Jika sebagian atau seluruh areal memang telah berada dalam penguasaan negara, perlu dijelaskan siapa yang bertanggung jawab mengawasi kawasan tersebut.
Termasuk bagaimana mekanisme pengawasan terhadap aktivitas keluar-masuk kendaraan, pemanenan, pengangkutan dan pemanfaatan TBS.
“Pertanyaannya sederhana. Kalau memang sudah dikuasai negara, siapa yang mengawasi? Kalau masih dikelola, siapa pengelolanya? Kalau TBS masih keluar, atas dasar kewenangan siapa? Ini yang harus dijawab dengan dokumen dan keterangan resmi,” ujar Barto.
Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan terhadap perusahaan maupun pihak tertentu, melainkan bagian dari fungsi kontrol publik dan jurnalistik.
PHS Menunggu Konfirmasi Para Pihak
Sebelumnya, awak media mendatangi areal perkebunan PT Perkebunan Hijau Sawit (PHS) di Desa Pir Trans 1A, Kecamatan Sosa Timur. Di lokasi masih terlihat aktivitas perkebunan.
Petugas keamanan menyebut kegiatan pemanenan masih berlangsung. Namun, menurut petugas tersebut, pihaknya tidak mengetahui secara pasti bagian lahan yang termasuk dalam areal sekitar 1.757 hektare yang disebut telah menjadi objek penertiban.
Awak media kemudian berupaya meminta penjelasan kepada manajemen perusahaan. Namun, pihak manajemen disebut tidak berada di kantor saat kunjungan dilakukan.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari manajemen PT PHS, Satgas PKH, Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, Kejaksaan Negeri Padang Lawas maupun instansi terkait lainnya masih diperlukan untuk memastikan status dan batas areal tersebut.
Barto menegaskan, media tetap harus menjunjung asas keberimbangan dan praduga tidak bersalah.“Temuan lapangan harus diuji. Jangan sampai pemberitaan mendahului kesimpulan hukum. Tetapi sebaliknya, apabila memang ada persoalan, publik juga berhak mendapatkan informasi yang terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Kini, pertanyaan utama bukan sekadar apakah masih ada panen TBS, melainkan apakah panen tersebut terjadi di dalam polygon 1.757 hektare yang menjadi objek penguasaan negara, siapa yang memberikan kewenangan, serta siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan.(*)












