Nias, hariankabarnusantara.com | Pelaksanaan proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan tidak hanya tertuju pada progres pekerjaan yang dinilai belum optimal, tetapi juga pada dugaan ketidaksesuaian antara peralatan yang dipersyaratkan dalam dokumen tender dan peralatan yang terlihat di lokasi proyek.
Berdasarkan informasi pada LPSE Provinsi Sumatera Utara, proyek tersebut dimenangkan PT Razasa Karya dengan nilai kontrak Rp87.340.621.789,12. Pekerjaan dimulai 21 April 2026 dengan masa pelaksanaan 240 hari kalender.
Sementara pekerjaan pengawasan melalui Konsultan Manajemen Konstruksi dipercayakan kepada PT Astadipati Duta Harindo dengan nilai kontrak Rp1.789.505.088.
Persoalan peralatan mencuat setelah Aliansi Wartawan Anti Korupsi (AWAKI) melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan proyek. Wakil Ketua AWAKI, Hendra, menyebut terdapat sejumlah alat yang tercantum dalam dokumen tender, tetapi belum terlihat berada di lokasi berdasarkan pantauan pihaknya.
“Dalam dokumen tender, penyedia diwajibkan menyediakan sejumlah peralatan dengan spesifikasi dan jumlah tertentu. Namun berdasarkan pantauan di lapangan, kami melihat tidak seluruh peralatan tersebut tersedia,” ujar Hendra.
Enam Jenis Alat Dipersyaratkan
Menurut Hendra, dokumen tender mencantumkan sedikitnya enam jenis peralatan yang dipersyaratkan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan.
Peralatan tersebut antara lain dua unit Self Loading Concrete Mixer dengan kapasitas output 3,5 meter kubik dan daya 110–150 HP; dua unit Concrete Pump berkapasitas 6.000–8.000 cc; serta tiga unit Bored Pile berkapasitas 40–60 HP dengan diameter mata bor 30–40 sentimeter.
Selain itu, penyedia diwajibkan menyediakan tiga unit Excavator berkapasitas 40–70 HP dengan bucket 0,3–0,5 meter kubik, dua unit Sheepsfoot Roller dengan working weight 8–10 ton dan daya 75–90 kW, serta tiga unit Dump Truck berkapasitas 7.000–8.000 cc.
Dari pemantauan di lokasi, AWAKI mengaku hanya melihat dua unit excavator. Sementara dua unit Self Loading Concrete Mixer dan dua unit Sheepsfoot Roller sebagaimana tercantum dalam persyaratan disebut belum terlihat.
Temuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan peralatan oleh penyedia.
“Yang menjadi pertanyaan, kalau dalam dokumen tender alat tersebut dipersyaratkan, apakah seluruhnya benar-benar disediakan oleh penyedia pada saat pelaksanaan pekerjaan?” kata Hendra.
Truck Mixer Ikut Disorot
Keberadaan truck concrete mixer di lokasi juga menjadi perhatian AWAKI. Hendra mempertanyakan apakah alat tersebut digunakan sebagai pengganti Self Loading Concrete Mixer yang tercantum dalam dokumen tender.
Menurut dia, apabila terdapat perubahan jenis peralatan atau metode pelaksanaan, semestinya terdapat dasar dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan kontrak.
“Kalau memang ada perubahan jenis peralatan atau metode pelaksanaan, tentu harus ada penjelasan dan dasar yang jelas. Jangan sampai alat yang dipersyaratkan dalam dokumen tender berbeda dengan alat yang kemudian digunakan di lapangan tanpa kejelasan,” ujarnya.
Hendra menilai persyaratan mengenai jenis, spesifikasi, dan jumlah peralatan perlu dipastikan penerapannya dalam tahap pelaksanaan. Sebab, persyaratan tersebut sebelumnya menjadi bagian dari proses evaluasi pemilihan penyedia.
“Jangan sampai persyaratan peralatan yang begitu spesifik hanya menjadi persyaratan pada saat proses tender, tetapi tidak diberlakukan atau diverifikasi secara serius ketika pekerjaan sudah berjalan,” katanya.
PPK dan Konsultan Diminta Turun Tangan
AWAKI meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Konsultan Manajemen Konstruksi melakukan pemeriksaan terhadap seluruh peralatan yang menjadi kewajiban penyedia.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen pemilihan, kontrak, spesifikasi alat, jumlah unit, dan kondisi aktual di lapangan.
“Kalau memang peralatan yang diwajibkan dalam kontrak belum tersedia, seharusnya PPK dan konsultan melakukan pemeriksaan serta memberikan teguran kepada penyedia untuk memenuhi kewajibannya sesuai kontrak,” ujar Hendra.
Ia juga mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan yang dilakukan PT Astadipati Duta Harindo sebagai Konsultan Manajemen Konstruksi.
Menurut Hendra, konsultan seharusnya memiliki pemahaman mengenai kebutuhan peralatan berdasarkan dokumen kontrak dan rencana pelaksanaan pekerjaan, termasuk memantau ketersediaan alat yang berkaitan dengan produktivitas proyek.
“Kalau alat yang menjadi kebutuhan utama pekerjaan tidak tersedia sesuai jumlah dan spesifikasinya, tentu harus dilihat apakah hal tersebut berdampak terhadap produktivitas dan progres pekerjaan,” katanya.
Proyek Pendidikan Jangan Sisakan Pertanyaan
Persoalan tersebut dinilai perlu segera dijelaskan karena proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias menggunakan anggaran pemerintah dan berkaitan langsung dengan pembangunan fasilitas pendidikan.
AWAKI meminta pihak pelaksana, PPK, konsultan pengawas, serta pemangku kepentingan terkait membuka informasi mengenai pemenuhan persyaratan peralatan dan perkembangan pekerjaan secara transparan.
“Jangan sampai proyek pendidikan yang menggunakan anggaran negara justru menimbulkan persepsi miring karena persoalan peralatan maupun progres pekerjaan. Masyarakat berhak mengetahui apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai kontrak,” kata Hendra.
Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaksesuaian peralatan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari PT Razasa Karya selaku penyedia, PPK, serta PT Astadipati Duta Harindo selaku Konsultan Manajemen Konstruksi. Pemeriksaan dokumen kontrak dan verifikasi langsung di lapangan menjadi penting untuk memastikan apakah peralatan yang dipersoalkan memang merupakan kewajiban yang harus tersedia pada tahap pelaksanaan saat ini.(*)












