Kabar Angin Dugaan Fee Tiga Proyek Pembangunan dan Rehabilitasi Puskesmas di Dinas Perkimcikataru Medan Tuai Sorotan Aktivis

Aktivis meminta Kadis Perkimcikataru Medan segera diperiksa aparat penegak hukum.

WB – Medan | Kabar angin mengenai adanya dugaan fee (ijon, red) atas 3 proyek pembagunan dan rehabilitasi puskesmas dengan nilai keseluruhan HPS sebesar Rp. 9,5 miliar menuai sorotan sejumlah aktivis di Sumatera Utara.

Perlu diketahui ijon adalah praktik pemberian uang atau imbalan (suap/fee) di muka oleh pihak swasta kepada pejabat atau aktor politik sebelum proyek resmi dilelang atau dikerjakan.

Pasalnya penelusuran media diportal SPSE Inaproc Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Medan itu, terkait 3 proyek pembangunan dan rehabilitasi puskesmas tidak ditemukan.

Paket Rehabilitasi Puskesmas Sunggal dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sekitar Rp3,3 miliar, Rehabilitasi Puskesmas Kampung Baru dengan HPS sekitar Rp3,3 miliar, serta Pembangunan Puskesmas Pembantu Medan Permai dengan HPS sekitar Rp2,9 miliar tidak transparan dan tidak akuntabel sebab tidak terlihat dalam daftar paket tender di SPSE Inproc yang dapat diakses publik.

Padahal pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) sudah mengamanatkan melalui pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip diantaranya transparan, terbuka, bersaing, adil, akuntabel, efektif dan efisien.

Ketua Aliansi Wartawan Anti Korupsi (AWAKI), Barto mendesak agar aparat penegak hukum segera memeriksa Jhon Ester Lase sebagai pengguna anggaran sekaligus Kepala Dinas Perkimcikataru Medan.” Tak ada yang kebal hukum di NKRI ini, semua sama dimata hukum,” tegasnya disela-sela ngopi bareng bersama wartawan, Selasa (4/8/2026).

Menurut Barto, sebagai pemerhati anti korupsi, sangat prihatin dengan pola pemberian “ijon” untuk mendapatkan proyek di lingkup Dinas Perkimcikataru Medan.”Kalau terlalu banyak yang dipangkas dari harga proyek maka ujung2nya kualitas proyek jadi korbannya,” katanya.

Selain itu, Koordinator Daerah Sumatera Utara Pemuda Mahasiswa Merah Putih, Hara Sihombing menegaskan agar pihak organisasi perangkat daerah tidak main-main dengan mekanisme pengadaan proyek khususnya tender, tender cepat, e-purchasing, dan sebagainya.

“Sudahlah banyak kepala daerah yang ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di semester ke-1 tahun 2026 ini, jadi kalau diprediksi bisa triliunan rupiah hasil ijon jika tiap proyek 18% hingga 25% dari 545 kepala daerah,” urainya.

Hara menambahkan bahwa dalam perencanaan pengadaan di Dinas Perkimcikataru Kota Medan tahun anggaran 2026 sebesar Rp 502 miliar sedangkan pagu anggaran untuk pekerjaan konstruksi Rp 406 miliar. “Coba anda hitung saja berapa nilai ijon yang dikumpulkan pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen atau setoran yang diberikan kepada “amang itu”,” tutupnya. (Tim)