Kepsek SMP di Asahan Soroti Dugaan Monopoli Soal Ujian

Sekolah Disebut Diminta Bayar Rp23 Ribu per Siswa, Kualitas dan Jumlah Lembar Soal Dipersoalkan.

Keterangan : Soal ujian.(ist)

WB – Asahan | Sejumlah kepala sekolah (kepsek) SMP Negeri di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, mempertanyakan mekanisme pengadaan lembar soal ujian yang disebut terpusat melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Asahan.

Para kepala sekolah mengaku diminta membayar biaya penggandaan lembar soal sebesar Rp23 ribu untuk setiap siswa kepada pihak rekanan yang disebut telah ditunjuk. Kebijakan tersebut, menurut sumber yang ditemui, sebelumnya disampaikan dalam rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).

Informasi mengenai dugaan praktik tersebut diperoleh dari sejumlah kepala sekolah SMP Negeri di Kabupaten Asahan. Mereka meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena khawatir berdampak terhadap hubungan dengan pihak dinas.

Salah seorang kepala sekolah mengatakan, sekolah tidak diberikan keleluasaan untuk menentukan sendiri penggandaan lembar soal ujian. Seluruh kebutuhan soal disebut dikoordinasikan melalui pihak yang telah ditentukan.

Persoalan tidak berhenti pada mekanisme pengadaan. Sejumlah kepala sekolah mengaku jumlah lembar soal yang diterima sekolah kerap tidak sesuai dengan jumlah siswa yang mengikuti ujian.

“Lembar soal yang kami terima sering kurang. Akibatnya, sekolah terpaksa mengeluarkan biaya tambahan untuk menggandakannya agar seluruh siswa memperoleh soal,” ujar seorang kepala SMP Negeri di Asahan, Senin (1/9/2026).

Menurut dia, kondisi tersebut menimbulkan beban tambahan bagi sekolah karena biaya yang sebelumnya telah dibayarkan belum sepenuhnya menjamin ketersediaan lembar soal sesuai jumlah peserta ujian.

Biaya Penggandaan Dipertanyakan

Kepala sekolah lainnya juga mengeluhkan kualitas bahan cetakan. Menurutnya, kualitas kertas yang digunakan dinilai tidak sebanding dengan biaya yang dibebankan kepada sekolah.

“Selain jumlah lembar soal sering kurang, kualitas kertas yang digunakan juga kurang baik. Tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan,” katanya.

Ia menyebut kertas yang digunakan tergolong tipis, sementara kualitas hasil cetakan juga dinilai kurang memadai.

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi persoalan tersendiri ketika soal digunakan dalam pelaksanaan ujian. Jika jumlah soal tidak mencukupi, pihak sekolah kembali harus menggandakannya secara mandiri.

Padahal, kata dia, apabila penggandaan dilakukan langsung oleh sekolah, biaya yang dibutuhkan diperkirakan hanya sekitar Rp10 ribu per siswa.

Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu alasan sejumlah kepala sekolah mempertanyakan dasar penetapan biaya Rp23 ribu per siswa.

Sekolah Juga Dibebani Pengambilan Soal

Keluhan lain berkaitan dengan mekanisme distribusi. Sejumlah sekolah disebut harus mengambil sendiri lembar soal dari sanggar atau lokasi yang telah ditentukan.

Bagi pihak sekolah, mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan biaya tambahan, mulai dari transportasi hingga kebutuhan operasional lainnya.

“Sekolah harus mengambil lagi lembar soal ke sanggar. Ini tentu menambah biaya yang tidak terduga,” ujar salah seorang kepala sekolah.

Para kepala sekolah berharap mekanisme pengadaan dan distribusi soal ujian dievaluasi secara terbuka. Mereka juga meminta adanya kejelasan mengenai dasar penetapan harga, pihak yang menjadi rekanan, spesifikasi kertas, jumlah soal yang dicetak, hingga pertanggungjawaban atas pembayaran yang dilakukan sekolah.

Disdik Asahan Belum Beri Penjelasan

Upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan belum membuahkan hasil.

Saat hendak ditemui, seorang pegawai menyampaikan bahwa pejabat yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat karena memiliki pekerjaan lain.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan mengenai mekanisme pengadaan lembar soal tersebut, termasuk dasar penetapan biaya Rp23 ribu per siswa dan penunjukan pihak rekanan.

Belum diketahui pula apakah mekanisme tersebut merupakan kebijakan resmi Disdik Asahan, hasil kesepakatan dalam forum MKKS, atau bentuk pengadaan yang dilakukan melalui mekanisme lainnya.

Transparansi Pengadaan Jadi Sorotan

Persoalan ini menjadi penting karena menyangkut penggunaan anggaran sekolah dan pembayaran yang dibebankan berdasarkan jumlah siswa. Karena itu, mekanisme pengadaan semestinya dapat dijelaskan secara transparan, termasuk dasar hukum, sumber pembiayaan, spesifikasi barang, penetapan harga serta pihak yang menerima pembayaran.

Jika benar terdapat penunjukan rekanan dalam pengadaan tersebut, publik juga berkepentingan mengetahui bagaimana proses pemilihannya dan apakah telah sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Tidak tepat menyimpulkan adanya monopoli atau pelanggaran sebelum diperoleh dokumen pendukung dan penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Para kepala sekolah yang menyampaikan keluhan berharap Dinas Pendidikan Asahan membuka ruang klarifikasi dan evaluasi agar persoalan pengadaan lembar soal ujian tidak kembali membebani sekolah.

Mereka juga meminta agar kepentingan utama, yakni kelancaran pelaksanaan ujian dan kebutuhan peserta didik, menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pengadaan.

Dengan adanya transparansi mengenai biaya, kualitas, jumlah cetakan dan mekanisme distribusi, polemik yang berkembang di kalangan kepala sekolah diharapkan dapat segera memperoleh titik terang.(Edi)