Siapakah Sosok Andres Simanjuntak di DPRD Medan, Bagaimana LHKPN nya ?
LHKPN PPK Sekretariat DPRD Medan Disorot, Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Pertanyaan.
WB – Medan | Siapakah sosok Andres Simanjuntak di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan? Keterbukaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kembali menjadi bagian penting dalam menguji transparansi aparatur pemerintahan, terutama pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Salah satu nama yang tercatat dalam sistem e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Andres Willy Simanjuntak, yang dalam laporan periodik tahun 2025 tercatat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sekretariat DPRD Pemerintah Kota Medan.
Berdasarkan dokumen LHKPN yang disampaikan pada 29 Januari 2026, laporan tersebut berstatus verifikasi administratif lengkap. Dalam dokumen itu, Andres melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp160.930.834 setelah dikurangi utang. Rincian harta yang dilaporkan meliputi tanah dan bangunan senilai Rp895 juta, alat transportasi dan mesin Rp82 juta, harta bergerak lainnya Rp162,3 juta, kas dan setara kas Rp91.475.448, serta harta lainnya Rp106.203.645. Sementara itu, total utang yang tercantum mencapai Rp1.176.048.259.
Angka tersebut tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menilai integritas atau dugaan pelanggaran hukum seseorang. Namun, sebagai pejabat yang berkaitan dengan pelaksanaan kontrak pengadaan, laporan kekayaan publik tersebut patut ditempatkan dalam kerangka transparansi dan akuntabilitas jabatan. Pertanyaan yang relevan bukan semata-mata mengenai besar atau kecilnya harta, melainkan apakah seluruh harta dan kewajiban telah dilaporkan secara benar, lengkap, dan sesuai kondisi yang sebenarnya.
Rekam Jabatan dan Tantangan Independensi Pengawasan
Data pada portal e-LHKPN juga menampilkan nama Andres Willy Simanjuntak dalam beberapa periode pelaporan sebelumnya. Di antaranya, ia tercatat pernah menduduki jabatan auditor pada Inspektorat Kota Medan dan auditor pertama pada lingkungan Pemerintah Kota Medan. Dalam laporan 2025, jabatan yang tercantum adalah PPK pada Sekretariat DPRD.
Perubahan atau perpindahan jabatan tersebut pada dasarnya merupakan hal administratif yang dapat terjadi dalam struktur pemerintahan. Kendati demikian, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pengendalian internal, pembagian kewenangan, dan pencegahan konflik kepentingan diterapkan ketika seorang pejabat menjalankan fungsi pengadaan.
PPK memiliki peran penting dalam pelaksanaan kontrak, termasuk memastikan kesesuaian dokumen, kebutuhan, spesifikasi, pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran berdasarkan ketentuan yang berlaku. Karena itu, setiap proses pengadaan membutuhkan dokumentasi yang dapat diuji, bukan sekadar pencatatan formal dalam sistem elektronik.
LHKPN Bukan Sertifikat Bebas Masalah
Dokumen LHKPN KPK sendiri memuat catatan bahwa data harta kekayaan merupakan informasi yang diisi dan dikirimkan oleh penyelenggara negara. Dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak berkaitan dengan tindak pidana. Apabila di kemudian hari ditemukan harta yang tidak dilaporkan, penyelenggara negara tetap wajib bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.
KPK juga menegaskan bahwa LHKPN merupakan instrumen transparansi, bukan pengganti pemeriksaan hukum atau audit investigatif. Oleh sebab itu, laporan kekayaan harus dibaca secara proporsional dan, apabila terdapat informasi pendukung, dapat dibandingkan dengan dokumen pengadaan, kepemilikan aset, serta kewajiban keuangan yang relevan.
Dalam konteks Sekretariat DPRD Kota Medan, transparansi tidak cukup berhenti pada publikasi pagu, RUP, atau laporan kekayaan pejabat. Akuntabilitas harus terlihat dari kesesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran, kewajaran harga, proses pemilihan penyedia, bukti serah terima, serta manfaat kegiatan bagi masyarakat.
Ketua Aliansi Wartawan Anti Korupsi (AWAKI), Barto menuturkan seorang penyelanggara negara harus memiliki integritas. Kata Barto, Andes Simanjuntak ini menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan.”Masa iya , orang yang seharusnya tau undang-undang dan peraturan , malah tidak buat contoh yang baik dihadapan publik,” jelasnya pada media, Kamis (17/9/2026).
Barto menambahkan, lihat saja jejak laporan LHKPnya (Andes Simanjuntak,red) sebelum tahun 2025 ada di tahun 2018. Maka saya meminta kepada pimpinannya (Sekretaris DPRD Kota Medan) agar yang bersangkutan diberikan sanksi administratif serta meminta KPK, untuk menelusuri rekam jejak dugaan gratifikasi, suap dari yang bersangkutan berhubungan dengan pejabat pembuat komitmen (PPK).(Fikri)












