Views: 102
WB – Taput | Transparansi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan pengadaan kliping berita Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tahun Anggaran (TA) 2026 disebut tidak ditemukan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP berdasarkan penelusuran yang dilakukan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi perencanaan pengadaan, terutama terkait nama kegiatan, nilai pagu anggaran, serta mekanisme pengadaan yang digunakan oleh perangkat daerah tersebut.
SiRUP merupakan aplikasi resmi yang digunakan untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pemerintah. Informasi di dalamnya menjadi salah satu instrumen bagi masyarakat, media, dan lembaga pengawasan untuk memantau rencana belanja pemerintah sejak tahap perencanaan.
Kewajiban Pengumuman RUP Jadi Acuan
Kewajiban pengumuman RUP melalui SiRUP diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Selain itu, Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur pembagian tugas dan kewenangan dalam proses perencanaan pengadaan, termasuk penyusunan, penetapan, dan pengumuman RUP.
Dalam ketentuan tersebut, Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan menetapkan serta mengumumkan RUP. Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berperan dalam menyusun perencanaan pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila suatu kegiatan memang termasuk pengadaan barang/jasa pemerintah yang wajib diumumkan, ketidaktercantuman informasi paket dalam SiRUP patut diklarifikasi kepada perangkat daerah terkait.
Nama Kegiatan dan Nilai Anggaran Dipertanyakan
Dalam konteks pengadaan belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah Pemkab Taput TA 2026, informasi mengenai nama kegiatan dan besaran anggaran menjadi hal penting untuk ditelusuri. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana perencanaan belanja publik dilakukan sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan pengadaan pemerintah.
Klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah pengadaan tersebut telah direncanakan dan diumumkan melalui SiRUP, apakah nomenklatur paketnya berbeda dari istilah “Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah”, serta berapa nilai pagu dan metode pengadaan yang ditetapkan.
Selain itu, perlu diperiksa kesesuaian antara dokumen perencanaan, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta data RUP yang dipublikasikan.
Jika kegiatan tersebut memang telah dianggarkan dan termasuk dalam lingkup pengadaan yang wajib diumumkan, pihak dinas perlu menjelaskan alasan informasi paket belum ditemukan dalam penelusuran tersebut.
Lantas, Apa Kata Dinas Kominfo Taput?
Dalam keterangannya kepada media, Kamis (29/10/2026), Kabid Infokom Wesly Situmeang menjelaskan bahwa pembayaran jasa kliping berita media online tidak dilakukan melalui pihak ketiga. Menurutnya, pembayaran langsung diberikan kepada wartawan melalui mekanisme swakelola. Ia juga menyebut bahwa harga per kliping berita media online telah ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
“Untuk biaya media online karena tidak dipihak ketigakan, sehingga untuk pembayaran jasa kliping berita langsung dibayarkan ke wartawan (swakelola). Untuk media online kan sudah ada ketetapan harga per kliping beritanya. Sudah ada ketetapan dari pemerintah daerah masing-masing,” jelas Wesly.
Pernyataan tersebut memberikan gambaran mengenai mekanisme pembayaran yang disebut diterapkan Diskominfo Taput. Namun, untuk memperoleh gambaran yang utuh dalam SIRUP milik Kabupaten Tapanuli Utara tidak ditemukan pengadaan belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah pada metode swakelola, sehingga masih diperlukan informasi lebih terperinci mengenai dasar hukum penetapan harga per kliping, besaran tarif yang berlaku di Kabupaten Tapanuli Utara, kriteria penerima pembayaran, serta dokumen pertanggungjawaban atas jasa yang dibayarkan. Informasi tersebut penting agar mekanisme pembayaran dapat dipahami secara terbuka dan diuji kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah serta pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketika ditanya mengenai pencantuman anggaran dalam SiRUP, Wesly menegaskan bahwa pihaknya telah menyusun data pengadaan dalam sistem tersebut. “Yang pasti di SiRUP kita, kita buat semua,” ujarnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut masih perlu dicocokkan dengan data yang dapat diakses publik, khususnya untuk memastikan bagaimana kegiatan belanja langganan media atau pembayaran jasa kliping berita dicatat, apa nama paket yang digunakan, serta bagaimana masyarakat dapat menemukan informasi anggarannya.
Hingga berita ini dirills, permintaan konfirmasi kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara, Donna Nursiti Situmeang masih belum memberikan jawaban.(Bernad)