
wartaberita.co.id – Aparat penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan sinergisitas untuk memberantas mafia tanah. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Komisi Ombudsman mendesak Polri untuk lebih serius menuntaskan kasus-kasus mafia tanah yang kian sering mengemuka belakangan ini.
Anggota Komite I DPD Abdul Rachman Thaha mengatakan hingga hari ini belum ada bukti yang gamblang menunjukkan bahwa persoalan mafia tanah telah terselesaikan oleh Polri. Menurutnya, Polri harus terus membuktikan upaya yang maksimal, termasuk mengejar para pelaku yang masih buron.
Abdul menegaskan pemberantasan mafia tanah, harus menjadi prioritas aparat penegak hukum, bukan hanya Polri, tetapi juga kejaksaan dan KPK.
“Idealnya memang harus ada sinergisitas tiga komponen penegak hukum, artinya ada keinginan dan kemauan serius dari pemerintah sekaligus membuktikan bahwa pemberantasan mafia tanah dilaksanakan,” ujar Abdul, Minggu (7/11/2021).
Diketahui, dalam kasus dugaan mafia tanah di Jakarta, Polda Metro Jaya, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah di Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), yaitu Benny Simon Tabalajun. Benny merupakan pimpinan PT Salve Veritate. Namun, saat ini keberadaan Benny diduga kuat di Australia.
Kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, pada 10 Oktober 2018. Abdul menyebut konflik tanah ini seperti api dalam sekam yang bisa mengakibatkan ledakan konflik di Tanah Air. Menurutnya, konflik bisa jadi terjadi bukan hanya antar individu, antarkeluarga, hingga antar kelompok masyarakat.
“Laporan dari berbagai dapil, banyak sekali aduan ke DPD mengenai persoalan konflik tanah, Hal ini menunjukkan mafia tanah masih merajalela,” kata Abdul.
Masih banyaknya mafia tanah ini, kata Abdul, menjadi Indikasi takluknya negara dalam memastikan sistem kepemilikan dan pengusaan tanah secara proper.
“Presiden memang membagikan akta tanah ke warga, itu memang baik. Namun, jauh dari cukup. Harusnya ada pembenahan karena titik pangkal pemalsuan kerap ditemukan di BPN. Masih ada oknum-oknum yang terlibat dalam pemalsuan dokumen pertanahan itu sendiri,” tutur Abdul.
Hal senada diungkapkan Komisioner Ombudsman Mokh Najih yang menilai kinerja Polri dan satgas mafia tanah di Kementerian ATR/BPN masih belum optimal. Ombudsman berharap satgas bisa menuntaskan kasus mafia tanah yang kian banyak laporannya.
“Satgas itu sebenarnya sangat strategis, jika mampu berperan secara konsisten, sebab akan memperbaiki penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pertanahan. Dalam arti pelayanan publik bidang pertanahan dapat mnunjukkan kinerja yang semakin mudah, cepat dan murah, tetapi kenyataannya keluhan publik ke Ombudsman di bidang ini masih tinggi, masuk tiga besar dari laporan masyarakat,” kata Najih.
Najih pun menilai pengejaran buron atau DPO kasus mafia tanah cukup rumit, sebab orangnya tidak dapat diketahui kedudukannya, dan juga batas waktu sampai kapan DPO-nya.
“Saran saya, perlu ada pembatasan waktu buron atau DPO paling tidak dua kali jumlah ancaman sanksi terhadap tindak pidana yang dilakukan. Kalau sudah habis masa batas waktu, kemudian tertangkap, maka diancam dengan pidana melarikan dirinya atau buronnya tersebut,” ujarnya.
Najih juga meminta Polri meningkatkan kerja sama dengan Interpol, sehingga dalam hal pengejaran tersangka, penggunaan satu data bersama menjadi penting. Selain itu juga untuk mengetahui apakah tersangka masih hidup atau sudah mati.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri sampai saat ini masih berjalan optimal menangani kasus-kasus. Andi juga mengatakan kasus Benny Tabalujan juga sudah ditangani Bareskrim.
“Proses sedang penyidikan, bahkan sudah ada yang P21 dan sudah dilimpahkan,” ujarnya.
Dalam kasus tanah yang sama, sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Djalil menjatuhkan sanksi disiplin kepada pegawai BPN yang terlibat penerbitan sertifikat hak milik (SHM) tanah seluas 7,78 hektare yang disengketakan antara Abdul Halim dan PT. SalveVeritate di Cakung, Jaktim.
Menurut Sofyan, SHM bernomor Nomor 4931/Cakung Barat itu diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019. Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta bernama Jaya telah diberhentikan secara tidak hormat.
Namun, PTUN DKI Jakarta membatalkan SK pemecatan yang dikeluarkan Menteri ATR/BPN Soyfyan Djalil. Jaya memenangkan gugatan tersebut yang dicatat dalam monitor sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN dengan nomor perkara 9/G/2021/PTUN.JKT.
Di sisi lain, PN Jaktim dalam kesempatan terpisah juga menyebutkan Jaya tidak bersalah dalam sangkaan tindak pidana korupsi.Hal itu tertuang dalam SIPP PN Jaktim), Rabu (27/10/2021) dengan nomor 11/Pid.Praper/2021/PN.Jkt.Tim. (anil)
