WartaBerita.co.id – Medan | Sebuah group WA biasa nya di bentuk untuk menjadi sarana komunikasi dalam komunitas tertentu atau pun menjadi tempat menjalin silaturahmi sesama teman. Namun hal itu tidak berlaku di dalam WA group Ikapurna BTN Cabang Medan, karena WA group Ikapurna BTN Cabang Medan saat ini di jadikan sarana untuk mencaci-maki capres 02 yaitu Bapak Prabowo Subianto.
Beberapa anggota WA group Ikapurna BTN Cabang Medan ketika diwawancarai menyatakan sudah sangat jenuh melihat tingkah laku beberapa oknum pensiunan yang setiap hari hanya melakukan hujatan terhadap Capres 02 di WA group.
Mereka berharap agar TKD Prabowo Gibran Sumatera Utara segera melakukan upaya hukum agar mereka mereka yang terlibat didalam melakukan penghinaan terhadap Capres 02 segera di lakukan tindakan hukum untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku penghujatan.
Ketika dimintai tanggapan Yudi Siregar, SH, MH selaku bendahara Persatuan Media Massa Nasional Sumatera Utara menyatakan bahwa tindakan oknum pensiunan BTN Cabang Medan yang melakukan hujatan terhadap capres 02 tidak dapat di tolerir lagi.
“Saya sudah screen shoot semua isi percakapan di group WA Ikapurna BTN Cabang Medan,“ ujar Yudi Siregar, SH, MH.
Dirinya juga menyampaikan berdasarkan screen shoot isi percakapan di WA Group BTN Cabang medan, terdapat juga beberapa hinaan dan hujatan terhadap pribadi pensiunan oleh oknum pensiunan lain nya dan hal ini sedang dipelajari apakah akan di tindak lanjuti ke jalur hukum.
Menurut advokat Andi Hakim, SH, MH tindakan yang di lakukan oknum pensiunan BTN Cabang Medan yang melakukan penghinaan terhadap pensiunan lain nya melalui group WA dapat di jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak
Rp750 juta.
Sementara Ketua Ikapurna BTN Cabang Medan Bapak Tengku Ikhsan ketika dihubungi hanya menyatakan akan membuat pengumuman bahwa group WA tidak boleh lagi di jadikan sarana melakukan hujatan terhadap capres tertentu.
Saat ini Tim sedang berusaha meminta tanggapan dari pihak BTN Cabang Medan tentang tindakan yang di lakukan oleh para pensiunan tersebut.( Tim/Ril)