WB – Asahan|Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan berinisial NM dilaporkan ke Polres Asahan atas dugaan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Laporan tersebut dibuat oleh seorang warga bernama Suriani Putri, yang mengaku menjadi korban janji masuk ASN di Dinas Pertanian Kabupaten Asahan.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Suriani menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada tahun 2014. Kala itu, terlapor diduga menawarkan bantuan agar korban dapat diterima sebagai ASN melalui jalur “sisipan” dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Nilai yang diminta disebut mencapai Rp75 juta per orang.
“Waktu itu saya dan teman saya dijanjikan bisa masuk ASN di Dinas Pertanian. Kami diminta menyetor uang Rp75 juta. Namun setelah uang diserahkan, janji tersebut tidak pernah terealisasi,” ujar Suriani.
Ia merinci, penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap. Pada Oktober 2014, korban menyerahkan Rp45 juta, disusul Rp30 juta pada November di tahun yang sama. Namun hingga bertahun-tahun berlalu, status sebagai ASN yang dijanjikan tidak pernah terwujud.
Suriani mengungkapkan, saat dirinya menagih kejelasan maupun meminta pengembalian uang, terlapor kerap beralasan dan mengulur waktu. Bahkan, komunikasi dengan terlapor terputus setelah nomor teleponnya diblokir. Meski sempat dibuat beberapa perjanjian pengembalian uang, tidak satu pun yang terealisasi.
“Karena tidak ada itikad baik, akhirnya saya melaporkan dugaan penipuan ini ke Satreskrim Polres Asahan pada 7 Januari 2026. Saya berharap uang saya bisa kembali, karena dana tersebut saya pinjam dari keluarga,” tuturnya.
Suriani juga menyebutkan bahwa selain dirinya, terdapat korban lain dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp150 juta. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih menangani laporan tersebut, sementara terlapor belum memberikan keterangan resmi.(Edi)












