Diduga Penanganan Kasus Korupsi Panti Sosial Medan Dilakukan Non-Litigasi

Metode Non-Litigasi Dinilai Mengaburkan Upaya Pengungkapan Dugaan Kerugian Negara.

Keterangan : Kantor Kejaksaan Negeri Kota Medan.(Dok : Barto)

WartaBerita.co.id – Medan | Penanganan dugaan korupsi proyek Pembangunan Panti Sosial Tahap II di Kota Medan kembali menuai sorotan publik. Sejumlah klarifikasi dan pernyataan yang saling tumpang tindih dinilai justru menciptakan ketidakpastian hukum.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Ali Rizza, sebelumnya menyebutkan bahwa terdapat pengembalian dana sebesar Rp 945,7 juta ke kas daerah dalam dua tahap, masing-masing pada 18 Juni 2025 dan 14 Juli 2025.

Tak lama berselang, Herbet Hamonangan Panjaitan juga memberikan keterangan kepada salah satu media daring mengenai jaminan pelaksanaan dari PT BM yang disebut-sebut sudah disampaikan.

Sementara itu, Isda Dwi Andiani mengungkapkan adanya pembayaran sebesar Rp 2,57 miliar yang baru masuk ke kas Pemerintah Kota Medan pada 15 Agustus 2024. “Dana tersebut disetor lebih dari satu tahun setelah kontrak proyek diputus pada 20 Maret 2023,” jelasnya.

Kondisi ini dianggap menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 yang menegaskan pencairan jaminan harus dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah perintah diterima dan seharusnya mudah dicairkan.

Hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Fakta tersebut menimbulkan dugaan bahwa penanganan kasus ini lebih mengarah pada upaya non-litigasi atau penyelesaian di luar jalur pengadilan.

Menurut keterangan narasumber (ES), bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan bahkan disebut-sebut memberikan ruang bagi pihak terlibat untuk menghilangkan barang bukti maupun berpotensi mengulangi tindak pidana. Publik menilai Kejari Medan terkesan tidak serius dan bahkan diduga melindungi pihak-pihak terkait.

“Kalau dilaporkan dan terbukti, uang korupsi dikembalikan. Kalau tidak dilaporkan bagaimana? Apa jaksa hanya duduk manis saja?” ujar seorang sumber berinisial ES, pada Senin (18/8/2025) kepada media, menanggapi lambannya proses hukum kasus tersebut.

Sorotan publik kini tertuju pada komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan dugaan korupsi yang telah menimbulkan keresahan masyarakat.(*)