Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN di Tanjungbalai Dilaporkan, Pelapor Minta Pemkot Bertindak

Laporan terkait dugaan poligami, pelanggaran disiplin ASN, dan persoalan hak asuh anak disebut telah disampaikan ke sejumlah instansi, namun belum mendapat tindak lanjut

Keterangan : Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial IH, yang bertugas sebagai guru di salah satu sekolah menengah pertama negeri di Kota Tanjungbalai.(Dok/Ist)

WB – Asahan | Dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial IH, yang bertugas sebagai guru di salah satu sekolah menengah pertama negeri di Kota Tanjungbalai, menjadi sorotan. Seorang pria berinisial EM mengaku telah melaporkan dugaan tersebut kepada sejumlah instansi pemerintah daerah, namun hingga kini mengaku belum menerima tindak lanjut atas laporannya.

Kepada wartawan, EM menyatakan laporan telah disampaikan sebanyak tiga kali kepada Wali Kota Tanjungbalai, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM/BKAD), Dinas Pendidikan, serta Inspektorat Kota Tanjungbalai.

“Saya sudah beberapa kali menyampaikan laporan, namun sampai sekarang belum ada respons maupun tindak lanjut dari instansi yang saya tuju,” ujar EM, Rabu (1/7/2026).

Dalam laporannya, EM menduga ASN tersebut melakukan pelanggaran disiplin karena diduga menjadi istri kedua tanpa memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai izin perkawinan bagi pegawai negeri sipil. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan yang berwenang, maka dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

EM juga mempertanyakan belum adanya perkembangan penanganan laporannya. Ia berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.

Selain dugaan pelanggaran disiplin ASN, EM turut menyampaikan keberatan terhadap proses perkara perdata yang pernah berlangsung di pengadilan. Ia menduga terdapat ketidaksesuaian alamat yang digunakan dalam proses pemanggilan sidang sehingga dirinya mengaku tidak mengetahui jalannya persidangan. Pernyataan tersebut merupakan klaim sepihak dari pelapor dan belum memperoleh tanggapan dari pihak-pihak yang disebutkan.

EM juga mengaku belum dapat bertemu dengan anak-anaknya selama hampir satu tahun. Menurutnya, ia tidak memperoleh akses untuk berkomunikasi maupun bertemu dengan anak-anak tersebut. Atas kondisi itu, ia meminta agar persoalan hak anak untuk bertemu kedua orang tua dapat menjadi perhatian pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam keterangannya, EM turut mengutip sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ia berpendapat bahwa dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut perlu diperiksa melalui mekanisme pemeriksaan disiplin ASN.

Pelapor berharap Badan Kepegawaian, Inspektorat, dan Pemerintah Kota Tanjungbalai segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan yang telah disampaikannya agar terdapat kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini disusun, pihak ASN berinisial IH, Pemerintah Kota Tanjungbalai, Badan Kepegawaian, Dinas Pendidikan, Inspektorat, maupun pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi atas tuduhan yang disampaikan pelapor. Seluruh dugaan yang dimuat dalam berita ini masih merupakan klaim dari pelapor dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Edi)