Dugaan Penjualan Aspal Bekas Proyek Jalan Nasional Disorot

Aktivis Minta Pengelolaan Material Sisa Pekerjaan Diaudit dan Dijelaskan Secara Terbuka

WB – Asahan | Dugaan penjualan material aspal bekas hasil pembongkaran proyek peningkatan Jalan Lintas Sumatera di wilayah Desa Perkebunan Sei Balai, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan, menjadi sorotan sejumlah pihak. Material yang dikenal sebagai Reclaimed Asphalt Pavement (RAP) tersebut disebut-sebut diperjualbelikan kepada masyarakat tanpa kejelasan mekanisme pengelolaan maupun prosedur resmi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, material hasil pembongkaran jalan itu diduga memiliki nilai ekonomis dan dimanfaatkan oleh warga untuk berbagai kebutuhan, seperti penimbunan halaman rumah, perbaikan akses lingkungan, hingga area parkir. Sejumlah warga mengaku memperoleh material tersebut dengan membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebut-sebut terlibat dalam pengawasan pekerjaan proyek.

Salah seorang warga yang mengaku membeli material tersebut mengatakan bahwa aspal bekas dinilai cukup efektif digunakan sebagai bahan penimbunan karena memiliki daya padat yang baik. Ia mengaku membeli beberapa muatan material untuk keperluan perbaikan halaman rumahnya.

Meski demikian, hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai status material hasil bongkaran tersebut, termasuk mekanisme pemanfaatan atau pendistribusiannya kepada masyarakat.

Ketua Aliansi Masyarakat Pencinta dan Pemerhati Lingkungan (AMPL) Indonesia, Budi Aulia Negara, meminta agar pengelolaan material sisa proyek pemerintah dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, material hasil pembongkaran proyek yang dibiayai negara memiliki nilai aset yang harus dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan bahwa apabila terdapat pemanfaatan atau pemindahtanganan material tanpa prosedur resmi, maka perlu dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan aset.

“Material sisa pekerjaan proyek pemerintah harus dikelola sesuai aturan. Jika terdapat dugaan penjualan tanpa mekanisme yang sah, tentu perlu ada klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak terkait agar semuanya terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Menurut Budi, pengelolaan material sisa proyek umumnya harus melalui proses pencatatan, pendataan, pemanfaatan kembali, atau mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan pengelolaan aset pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak kontraktor, pengawas proyek, maupun instansi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan Jalan Lintas Sumatera di kawasan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang terkait dugaan yang berkembang di masyarakat.

Masyarakat berharap pihak berwenang dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai status dan pengelolaan material aspal bekas tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Transparansi dinilai penting untuk memastikan seluruh aset yang berasal dari proyek pemerintah dikelola sesuai aturan serta memberikan manfaat yang optimal bagi kepentingan publik.(Edi)