WB – Samosir | Pemerintah Kabupaten Samosir (Pemkab Samosir) kembali memperkuat fondasi tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui perpanjangan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Samosir. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dilaksanakan di Lobi Lantai II Kantor Bupati Samosir, Kamis (18/6/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Satria Irawan, SH, MH, serta disaksikan sejumlah pejabat daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan perangkat daerah, dan para camat se-Kabupaten Samosir. Kesepakatan tersebut merupakan perpanjangan dari kerja sama yang sebelumnya telah terjalin dan dinilai memberikan manfaat signifikan bagi pemerintah daerah dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum.
Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Samosir sebagai Jaksa Pengacara Negara akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lainnya yang diperlukan pemerintah daerah, baik di dalam maupun di luar proses peradilan. Pendampingan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan serta meminimalkan risiko hukum yang berpotensi menghambat jalannya pemerintahan.
Dalam sambutannya, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyampaikan bahwa sinergi yang telah terbangun selama ini terbukti memberikan dampak positif, khususnya dalam pengamanan aset milik daerah dan pendampingan sejumlah proyek strategis. Menurutnya, berbagai program pembangunan seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA), Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT), hingga pengembangan kawasan Waterfront City dapat berjalan lebih baik berkat dukungan dan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Samosir.
Vandiko menilai keberadaan Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah daerah sangat penting dalam memastikan seluruh kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dapat memanfaatkan kerja sama tersebut secara maksimal melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang lebih teknis sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
Menurutnya, pendampingan hukum juga diperlukan dalam mendukung upaya penyelamatan aset daerah serta optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan adanya dukungan dari Jaksa Pengacara Negara, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam mengambil kebijakan maupun menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan aset dan pengelolaan keuangan daerah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Satria Irawan menegaskan bahwa institusinya siap menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara secara maksimal guna mendukung jalannya pemerintahan daerah. Selain memberikan bantuan hukum dan pendampingan, Kejaksaan juga dapat memberikan pendapat hukum atau Legal Opinion sebagai bentuk pertimbangan dalam pengambilan keputusan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Menurut Satria, kerja sama tersebut tidak hanya berorientasi pada penyelesaian masalah hukum, tetapi juga menjadi instrumen pencegahan terhadap potensi pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam membangun budaya tata kelola pemerintahan yang bersih melalui pendekatan preventif, edukatif, dan pendampingan hukum yang berkelanjutan.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Samosir juga berkomitmen mendukung langkah penyelamatan aset daerah, termasuk menindaklanjuti berbagai aset yang berdasarkan putusan pengadilan telah menjadi hak Pemerintah Kabupaten Samosir. Dukungan tersebut diharapkan dapat memperkuat pengelolaan aset daerah sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
Perpanjangan Nota Kesepakatan Bersama ini menjadi bukti kuatnya komitmen Pemerintah Kabupaten Samosir dan Kejaksaan Negeri Samosir dalam membangun sinergi kelembagaan yang produktif. Melalui kolaborasi tersebut, kedua pihak berharap tercipta penyelenggaraan pemerintahan yang semakin profesional, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan program pembangunan demi mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Samosir.(VLS)












