Dugaan Rekayasa Dokumen Proyek Lapangan Merdeka Disorot, Kejati Sumut Diminta Segera Tetapkan Tersangka

IKK mengaku namanya dicantumkan sebagai anggota panitia tanpa pernah dilibatkan dalam proses penelitian kontrak proyek revitalisasi.

WB – Medan|Dugaan manipulasi dokumen dalam penyusunan Panitia Peneliti Kontrak pada proyek revitalisasi Lapangan Merdeka kembali mencuat di tengah proses pengumpulan bahan keterangan yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) .

Isu tersebut mencuat setelah seorang aparatur sipil negara yang tercantum dalam struktur kepanitiaan menyatakan tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan penelitian kontrak proyek tersebut.

Menurut penuturan narasumber, inisial IKK, yang tanda tangannya dipalsukan menjelaskan mengaku tidak pernah menerima undangan rapat ataupun mengikuti proses pembahasan terkait proyek revitalisasi tersebut.

Dirinya bahkan mengaku terkejut ketika mengetahui namanya tercantum sebagai anggota Panitia Peneliti Kontrak dalam dokumen resmi yang kini menjadi bagian dari pemeriksaan penyidik.

Dalam dokumen yang beredar, IKK bahkan disebut ikut menandatangani surat undangan negosiasi harga terhadap item pekerjaan baru yang ditujukan kepada perusahaan pelaksana, PT Lestari Nauli Jaya.

Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut dinilai berpotensi menguntungkan pihak penyedia jasa sekaligus membuka kemungkinan terjadinya kerugian keuangan negara.

Dokumen yang menjadi sorotan tersebut merupakan surat penetapan susunan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan Tahun Anggaran 2025 dengan nomor 600.1.15-2/4094.

Menurut IKK, surat tersebut ditandatangani oleh Melvi Marlabayana saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkim Cikataru pada 23 Maret 2025. Saat ini Melvi diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.

Ketika dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026), Pelapor dalam perkara ini, Erwin Simanjuntak, menilai proses penanganan perkara oleh Kejati Sumut seharusnya sudah memasuki tahap penetapan tersangka dalam dugaan korupsi proyek revitalisasi Lapangan Merdeka tahap pertama.”Berbagai dokumen dan bukti yang diserahkan telah cukup kuat untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya saat di Njerit Cafe.

Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, termasuk Kepala Dinas saat ini Jhon Ester Lase dan Melvi Marlabayana, yang dinilai memiliki tanggung jawab atas munculnya dugaan rekayasa dokumen tersebut.

Berdasarkan hasil kerja Panitia Peneliti Kontrak, sebelumnya disebutkan muncul rekomendasi penambahan item pekerjaan baru yang diajukan oleh pihak penyedia jasa dan telah melalui proses pemeriksaan oleh konsultan serta direksi lapangan. Namun menurut pelapor, kewenangan untuk menyetujui penambahan item pekerjaan tetap berada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Dinas terkait.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut transparansi pelaksanaan proyek pembangunan di pusat kota Medan serta potensi kerugian negara yang dapat timbul jika dugaan rekayasa dokumen tersebut terbukti.(*)