Gubuk Liar di Lahan HGU PT BSP Kisaran Ditertibkan, Perusahaan Tegaskan Hak Legal Pengelolaan

PT Bakrie Sumatra Plantation (BSP) Tbk Kisaran menertibkan bangunan liar di area HGU Desa Terusan Tengah, Kecamatan Tinggi Raja, Asahan, untuk menjaga keamanan aset dan keselamatan karyawan, di tengah klaim kepemilikan warga

WartaBerita.co.id – Asahan |Puluhan gubuk liar yang berdiri di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bakrie Sumatra Plantation (BSP) Tbk Kisaran di kawasan Kuala Biasa Estate, Divisi II, Desa Terusan Tengah, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, akhirnya ditertibkan oleh pihak perusahaan pada Jumat (17/10/2025).

Langkah tegas tersebut dilakukan menyusul meningkatnya keresahan karyawan akibat keberadaan kelompok warga yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka. Aksi penertiban dilakukan langsung oleh pihak perusahaan dengan pengawasan internal dan dukungan aparat keamanan setempat.

Head Division External Affairs & Public Relation PT BSP Tbk, Yudha Andriko, S.H., bersama Area Manager Raju Wardhana, menjelaskan bahwa penertiban ini terpaksa dilakukan karena lambannya penyelesaian hukum atas konflik lahan yang telah berlangsung lama, sehingga mengancam keselamatan karyawan di area perkebunan.

“Situasi ini sudah sangat mengganggu operasional kami. Beberapa kali petugas keamanan perusahaan dihadang sekelompok orang bersenjata tajam ketika melakukan patroli di area HGU yang sah milik perusahaan. Karena itu, langkah penertiban ini kami ambil untuk memastikan keamanan aset dan pekerja,” ujar Yudha.

Ia menambahkan, keberadaan barak dan gubuk liar yang didirikan oleh kelompok masyarakat di area HGU telah menimbulkan potensi konflik dan risiko keselamatan tinggi. Oleh sebab itu, perusahaan bersama masyarakat sekitar sepakat melakukan pembongkaran dan pembakaran terhadap gubuk-gubuk yang dianggap ilegal.

“Penertiban ini bukan bentuk arogansi, tetapi langkah untuk melindungi aset negara dan menjaga ketertiban di lingkungan kerja kami,” tambahnya.

Namun, di sisi lain, sebagian warga yang tergabung dalam kelompok penggarap menolak tindakan tersebut dan tetap mengklaim bahwa lahan seluas 300 hektare itu merupakan tanah warisan leluhur mereka.

Kepala Desa Padang Sari, Budi Manurung, yang turut mendampingi warga, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor B37 Tahun 1934 yang menjadi dasar klaim kepemilikan masyarakat atas lahan tersebut.

“Kami punya bukti kuat bahwa tanah ini merupakan milik nenek moyang kami. HGU PT BSP sudah mati dan tidak lagi membayar pajak. Bahkan kami sudah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Asahan untuk memperjuangkan hak kami,” tegas Budi.

Sementara itu, beberapa warga yang masih bertahan di lokasi menyatakan tekad untuk tetap menduduki lahan tersebut hingga ada kejelasan hukum yang berpihak kepada mereka. “Kami akan tetap bertahan di tanah opung kami, karena ini hak kami secara turun-temurun,” ujar seorang warga bernama Mawardi.

Menanggapi klaim tersebut, Yudha Andriko menegaskan bahwa status HGU PT BSP Tbk Kisaran masih sah secara hukum, dan proses pembaharuan izin HGU saat ini tengah berjalan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Pusat sejak tahun 2020.

“Sebagai pemegang hak sebelumnya, PT BSP memiliki prioritas untuk memperpanjang izin pengelolaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami sudah mengikuti seluruh prosedur resmi, dan hal ini telah dikonfirmasi dalam rapat bersama DPRD Asahan pada 29 Juli 2025,” ungkapnya.

Dalam rapat tersebut, lanjut Yudha, juga disepakati bahwa PT BSP Tbk Kisaran merupakan pemegang hak sah pengelolaan lahan, sebagaimana diakui oleh para pemangku kepentingan, termasuk Kepala Desa Padang Sari yang hadir dalam pertemuan itu.

“Artinya secara legal, lahan tersebut masih dalam penguasaan dan tanggung jawab PT BSP. Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan provokatif yang bisa memicu benturan,” pungkasnya.

Dengan adanya penertiban ini, pihak perusahaan berharap situasi di sekitar area perkebunan kembali kondusif, sehingga aktivitas produksi dapat berjalan lancar dan hubungan dengan masyarakat sekitar tetap terjaga dalam koridor hukum yang berlaku.(Edi)