Kajari Medan Diduga Lamban Tangani Kasus Korupsi Panti Sosial Tahap II

Publik Pertanyakan Komitmen Kejari Medan dalam Mengusut Dugaan Kerugian Negara.

Keterangan : Kantor Kejaksaan Negeri Kota Medan. (Ist)

WartaBerita.co.id – Medan | Penanganan dugaan korupsi proyek Pembangunan Panti Sosial Tahap II di Kota Medan menuai sorotan tajam. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan dituding tidak transparan dalam memberikan informasi terkait perkembangan kasus yang telah dilimpahkan ke institusinya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kajari Medan belum memberikan keterangan resmi, baik secara tertulis maupun lisan, meski wartaberita.co.id telah mencoba melakukan konfirmasi. Bahkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp yang dikirim pelapor kepada Kajari Medan, terkait progres penanganan perkara tersebut, tidak mendapat tanggapan.

Ironisnya, di tengah minimnya informasi dari kejaksaan, muncul pernyataan dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Ali Rizza, yang menyebutkan pengembalian dana sebesar Rp945,7 juta ke kas daerah dalam dua tahap, yakni pada 18 Juni dan 14 Juli 2025. Selain itu, klarifikasi mengenai jaminan pelaksanaan dari PT. BM juga ikut disampaikan oleh Herbet Hamonangan Panjaitan kepada salah satu media daring.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik. ES, salah seorang pihak yang aktif mengawal kasus tersebut, menegaskan bahwa masyarakat Medan tidak bisa dikelabui dengan klarifikasi yang dinilai janggal. “Proyek ini putus kontrak sejak 20 Maret 2023, tapi kenapa pencairan jaminan pelaksanaan baru di tahun 2024 dan TGR sebesar Rp945 juta pada 2025? Ada apa dengan kejaksaan?” ujar ES.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semakin memperkuat dugaan adanya kejanggalan. Berdasarkan LHP BPK No.63.A/LH/XVIII.MDN/05/2023 tertanggal 25 Mei 2023, PT. BM masih memiliki kewajiban membayar denda keterlambatan sebesar Rp4,1 miliar serta pencairan jaminan pelaksanaan Rp2,7 miliar yang hingga kini belum tuntas.

Isda Dwi Andiani, dalam keterangan kepada media pada 2024, menyebut pembayaran sebesar Rp2,57 miliar baru masuk ke kas Pemko Medan pada 15 Agustus 2024, lebih dari setahun setelah temuan BPK. Hal ini diduga melanggar ketentuan Perpres No.12 Tahun 2021 yang menegaskan pencairan jaminan harus dilakukan maksimal 14 hari kerja setelah perintah diterima.

Meski sebagian dana telah dikembalikan, praktisi hukum Mangadum, SH menilai hal itu tidak menghapus unsur pidana. Ia mengingatkan Pasal 4 UU No.31 Tahun 1999 yang menyebutkan pengembalian kerugian negara hanya dapat meringankan hukuman, bukan menghapus tindak pidana. “Kalau sudah ada pengembalian uang negara, seharusnya sudah ada tersangka. Tidak mungkin jaksa tidak tahu,” tegasnya.

Hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi ini semakin memperkuat dugaan publik bahwa Kajari Medan tidak serius, bahkan diduga melindungi pihak-pihak yang terlibat. ES menegaskan akan membawa masalah ini ke Kejaksaan Agung bila hingga akhir Agustus 2025 belum ada perkembangan signifikan.

“Kami beri waktu sampai akhir Agustus. Jika tidak ada penetapan tersangka, kasus ini akan kami laporkan ke Kejagung,” pungkasnya.(*)