WB – Denpasar | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar memberikan klarifikasi atas beredarnya video dan narasi di media sosial yang menyebut Kapolresta Denpasar merampas telepon genggam milik seorang wartawan saat penanganan perkara di Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Kepolisian menegaskan informasi tersebut tidak menggambarkan rangkaian peristiwa secara utuh.
Peristiwa bermula dari penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (11/7/2026) malam. Dalam perkara tersebut, pria yang kemudian mengaku sebagai wartawan berstatus sebagai pihak terlapor.
Berdasarkan keterangan pelapor dan sejumlah saksi, perselisihan diawali cekcok yang kemudian berkembang menjadi dugaan pengancaman dan pelemparan benda. Terlapor juga disebut membawa benda menyerupai brass knuckle serta melontarkan ancaman kepada pelapor. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kepolisian mendatangi lokasi kejadian dan membawa para pihak ke Polsek Kuta guna menjalani proses pemeriksaan.
Saat berada di Polsek Kuta, terlapor diduga masih berada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan membawa sebotol minuman keras. Di hadapan petugas, yang bersangkutan mengaku berprofesi sebagai wartawan. Namun ketika diminta menunjukkan kartu pers sebagai identitas profesinya, terlapor menyatakan kartu tersebut tertinggal di kamar hotel.
Sekitar pukul 02.00 Wita, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang datang ke Polsek Kuta untuk memantau langsung penanganan perkara sekaligus menenangkan situasi yang saat itu masih memanas.
Dalam suasana tersebut, Kapolresta meminta agar aktivitas merekam video dihentikan sementara demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses penanganan perkara. Permintaan itu dilakukan karena kondisi terlapor saat itu belum memungkinkan untuk dimintai keterangan secara optimal.
Kapolresta Denpasar menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan upaya merampas telepon genggam maupun menghalangi kerja jurnalistik.
“Tidak ada perampasan telepon genggam maupun upaya menghalangi kerja jurnalistik. Permintaan untuk menghentikan perekaman dilakukan semata-mata agar situasi tetap kondusif dan proses penanganan perkara dapat berjalan tertib. Saat itu yang bersangkutan berstatus sebagai terlapor dan kondisinya belum memungkinkan untuk dimintai keterangan secara optimal,” tegas Kombes Pol. Leonardo David Simatupang.
Dalam proses penanganan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar juga melakukan pemeriksaan urine terhadap terlapor. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan benzodiazepine. Meski demikian, kepolisian menegaskan hasil tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan penggunaan obat berdasarkan resep dokter atau indikasi medis sehingga tidak dapat langsung disimpulkan sebagai penyalahgunaan narkotika.
Kapolres juga menegaskan bahwa narasi yang beredar mengenai dugaan perampasan telepon genggam tidak mencerminkan keseluruhan fakta yang terjadi di lokasi. Kepolisian memastikan seluruh tindakan yang dilakukan merupakan bagian dari prosedur menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran proses penegakan hukum.
Selain itu, Leonardo juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan suatu peristiwa hanya berdasarkan potongan video yang beredar di media sosial. Proses hukum terhadap laporan dugaan pengancaman dan penganiayaan tersebut saat ini masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan asas profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak seluruh pihak yang terlibat.(Erwin)












