WB – Medan | Kasus pencurian sepeda listrik yang terjadi di rumah kontrakan milik korban AA (22) di Jalan Jawa Komplek Tomang Mas Indah , Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan yang terjadi pada Jumat (26 Juni 2026) itu, masih belum memasuki titik terang.
Padahal korban sudah beberapa kali dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa dan dimintai keterangan, bahkan sudah memberikan rekaman cctv yang dimiliki kepada penyidik.
Selain itu, dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diterima korban dengan Nomor : B/446/VII/RES.1.8./2026 dalam rujukannya telah mengeluarkan surat perintah penyidikan Nomor: SP. Sidik/59/VII/RES.1.8./2026/Reskrim, tertanggal 7 Juli 2026. Menandakan bahwa laporan pengaduan korban telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sementara itu surat bernomor B/449/VII/RES.1.8/2026/Reskrim yang diterbitkan pada 8 Juli 2026 dan ditujukan kepada korban juga diijelaskan telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi bahkan terlapor MTS, namun hingga saat ini belum dijadikan tersangka. Diketahui MTS merupakan karyawan (kepala gudang) dari tempat hiburan malam “GDS” KTV berlokasi di Komplek Megacom Megapark, Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Ketika dikonfirmasi langsung oleh media, korban menceritakan bahwa sejak peristiwa dicurinya sepeda listrik merek Ofero dan dilaporkan pada tanggal 26 Juni lalu ke Polsek Medan Helvetia, dirinya menuturkan kerap mendapat teror di rumahnya. Bahkan korban berniat untuk pindah dari rumahnya untuk menghilangkan rasa trauma.”Ada suatu malam, pintu rumah digedor-gedor oleh orang tak dikenal ketemu dengan kakak saya ,untuk mencari saya bang. Kebetulan saya lagi tidak di rumah. Kakak saya ketakutanlah bang,” jelasnya, Rabu (5/8/2026) malam.
Korban juga menceritakan selain sepeda listrik yang sempat dikembalikan oleh pelaku ke rumahnya yang sudah mengalami kerusakan dan rasa ketidaknyaman tinggal dirumah kontrakan sendiri akibat diteror, ia sempat mengajukan ganti kerugian sebesar Rp 60 juta rupiah kepada penyidik Polsek Medan Helvetia. saat dimediasi.”Tapi sepeda listriknya sudah diserahkan ke Polsek Medan Helvetia lagi bang, aku sama kakak mau pindah rumah aja bang ,” ujarnya.
Saat dihubungi, Kamis (6/8/2026), Kapolsek Medan Helvetia Kompol Nelson Sipahutar via pesan aplikasi whats App belum memberikan jawaban hingga berita ini dirilis.
PS Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Asas Maruli Tua Sihombing ketika dikonfirmasi melalui pesan WA hanya menyarankan agar media dapat berkoordinasi dengan Ipda Aman Sebayang selaku Panit Sidik atau penyidik pembantu Bripda Feldi Tampubolon. “Bang, izin kalau bisa koordinasi dengan Ipda Aman Sebayang Panit Sidik, atau Feldi Tampubolon, saya lagi melayat saudara meninggal dunia,” katanya.(*)












