Mediasi PT BSP Tbk Kisaran dan Warga Penggarap Gagal: BPN Tak Bawa Data ke Pertemuan

Pertemuan di Polres Asahan Berakhir Tanpa Kesepakatan Terkait Sengketa Lahan Kuala Piasa Estate Divisi 2

WartaBerita.co.id – Asahan | Upaya mediasi antara PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Tbk Kisaran dan kelompok warga penggarap lahan di Kuala Piasa Estate Divisi 2, Desa Terusan Tengah, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berakhir tanpa hasil. Pertemuan yang digelar di Polres Asahan itu gagal mencapai kesepakatan karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan tidak membawa dokumen data pertanahan yang diminta.

Mediasi berlangsung di Ruang Brifing Polres Asahan dan dipimpin oleh Wakapolres Asahan Kompol Slamet Riyadi, S.H., M.H.. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apa pun antara pihak perusahaan dan warga penggarap.

Kompol Slamet Riyadi mengungkapkan kepada awak media bahwa kedua pihak sama-sama menunjukkan dokumen klaim kepemilikan lahan, namun tidak ada yang bisa diverifikasi karena pihak BPN tidak membawa data resmi.

“Masing-masing pihak mengklaim memiliki dokumen yang sah. Untuk memastikan kebenarannya, kami minta BPN membuka data resmi. Namun, karena data tidak dibawa, akhirnya tidak ditemukan titik temu,” jelas Kompol Slamet.

Sementara itu, Reja, perwakilan dari BPN Asahan yang hadir dalam mediasi, mengatakan dirinya hanya ditugaskan untuk menghadiri pertemuan tanpa membawa kewenangan dalam pengambilan keputusan.

“Saya hanya diinstruksikan hadir dalam kegiatan ini. Keputusan bukan di tangan saya. Nanti akan saya laporkan ke pimpinan dan kami akan meninjau langsung ke lapangan,” ujar Reja.

Diketahui sebelumnya, warga penggarap mengklaim bahwa lahan di Kuala Piasa Estate Divisi 2 merupakan tanah warisan masyarakat Desa Padang Sari yang didasarkan pada Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor B37 Tahun 1934, yang disebut sebagai milik leluhur mereka.

Dalam mediasi tersebut turut hadir manajemen PT BSP Tbk Kisaran, tim kuasa hukum warga penggarap, Camat Tinggi Raja Rahmat Hidayat Rambe, Kepala Desa Padang Sari Budi Manurung, serta perwakilan BPN Asahan dan Polres Asahan.

Pertemuan yang diharapkan dapat menjadi jalan tengah penyelesaian sengketa lahan itu akhirnya harus ditunda hingga BPN membawa dokumen resmi pada pertemuan lanjutan yang akan dijadwalkan kemudian.(Edi)