Pemkab Samosir Dorong Tirtanadi Perbaiki Mutu dan Distribusi Air Bersih

FGD KSO Bahas Aset, Transparansi Keuangan, hingga Penguatan Layanan di Kawasan Danau Toba.

WB – Samosir |Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir meminta Perumda Tirtanadi meningkatkan kualitas sekaligus kelancaran distribusi air bersih kepada masyarakat. Permintaan tersebut disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) Kerja Sama Operasi (KSO) yang digelar di Kantor Pusat Perumda Tirtanadi, Medan, Kamis (5/2/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Marudut Tua Sitinjak, menegaskan bahwa persoalan air bersih masih menjadi isu berulang setiap tahun. Padahal, Samosir merupakan daerah pariwisata yang terus berkembang dan membutuhkan dukungan infrastruktur dasar yang memadai. Meski berada di kawasan Danau Toba, ketersediaan air bersih dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Air bersih adalah kebutuhan dasar. Kami berharap Tirtanadi dapat menjadikan layanan di Samosir sebagai prioritas melalui PDAM setempat,” ujar Marudut.

Selain kualitas layanan, Pemkab Samosir juga menyoroti perlunya kejelasan laporan keuangan, sinkronisasi pelaksanaan KSO, serta peninjauan kembali aset yang telah diserahkan kepada Perumda Tirtanadi. Tercatat nilai aset yang bersumber dari APBD dan pemerintah atasan sejak 2012 hingga 2025 mencapai sekitar Rp86 miliar dan saat ini masih dalam proses penilaian.

Asisten II Setdakab Samosir, Hotraja Sitanggang, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk memperkuat kerja sama. Ia meminta adanya format Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang baku dan seragam sebagai landasan hukum yang jelas, sekaligus penegasan pasal terkait kewenangan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya.

Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti, menjelaskan bahwa FGD tersebut bertujuan menyamakan persepsi terkait pengelolaan dan status aset sesuai regulasi. Hasil diskusi akan menjadi dasar kesepakatan lanjutan, termasuk pembentukan satuan tugas KSO guna mengawasi serta mengamankan aset.

Sementara itu, Divisi Aset Perumda Tirtanadi mengungkapkan bahwa kerja sama operasional dengan Kabupaten Samosir telah diperpanjang hingga 2029. Terkait kualitas air, Tirtanadi mengakui masih adanya kendala akibat kekeruhan air Danau Toba serta penggunaan instalasi pengolahan konvensional di sejumlah titik, sehingga diperlukan pembangunan mini water treatment melalui koordinasi pendanaan.

BPKP Sumatera Utara dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas keuangan, mengingat air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Seluruh aset, menurut BPKP, harus tercantum dalam perjanjian KSO, disertai keterbukaan pembukuan untuk melihat kondisi usaha sekaligus mencegah persoalan di kemudian hari.

FGD ini diharapkan memperkuat sinergi Pemkab Samosir dan Perumda Tirtanadi dalam menghadirkan layanan air bersih yang berkelanjutan bagi masyarakat.(VLS)