
WartaBerita.co.id – Medan |Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap praktik siaran langsung bermuatan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur di sebuah aplikasi daring. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, (16/4/2025), di Mapolda Sumut, yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., bersama Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring yang diwakili oleh Kasubdit 2 Kompol Anggi.
Pengungkapan berawal dari patroli siber yang mendeteksi akun aplikasi TikTok bernama @presidenmangkok, yang mempromosikan konten asusila. Tim penyelidik melanjutkan penelusuran dan menemukan adanya aktivitas live streaming dengan muatan pornografi yang dilakukan dari sebuah kamar kost VIP di kawasan Tembung, Percut Sei Tuan.
Pada Senin malam, 14 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, polisi melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Dalam penggerebekan, polisi mengamankan tiga orang pelaku: RA (25), RPL (19), dan MGOS (15), yang bertindak sebagai pelaku utama dan talent dalam siaran langsung pornografi tersebut.
“RA adalah pengelola akun, sementara RPL dan MGOS tampil dalam siaran tersebut. Mereka mengaku telah melakukan aksi ini selama empat bulan dengan bayaran sebesar Rp700 ribu,” jelas Kompol Anggi.
Polisi kini tengah memburu YWS alias “Ketua Mangkok,” yang merupakan pemilik akun TikTok @presidenmangkok dan diduga berperan sebagai host atau promotor konten tersebut.
Dari penggerebekan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa lima unit ponsel, tripod, perlengkapan tidur, akun media sosial, akun e-wallet, serta salinan percakapan dan data akun yang digunakan dalam aplikasi tersebut.
Para pelaku kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang ITE yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik penyimpangan seksual di dunia maya, apalagi jika melibatkan anak di bawah umur,” tegas Kombes Pol Ferry.(Alf)












