
Keterangan : Pelaku h alias Acam (35) diamankan Polres Tebing Tinggi . (Ist)
WartaBerita.co.id – Tebing Tinggi | Polisi dari Tim Operasional Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Nenas, Kelurahan Rambung, Kota Tebing Tinggi. Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial H alias Acam (35), seorang pria pengangguran yang berasal dari Jalan Cemara, Kota Tebing Tinggi.
Peristiwa ini bermula saat Viktor Nainggolan, korban bersama keluarganya, pergi berlibur ke Medan pada Jumat siang (27/12/2024). Saat itu, korban meninggalkan rumah dalam kondisi terkunci rapat. Namun, saat kembali pada Minggu (29/12), korban mendapati pintu samping rumahnya rusak, isi rumah berantakan, dan beberapa barang hilang. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 25 juta, yang meliputi uang tunai, kalung mutiara, tiga unit handphone, playstation, dan empat unit jam tangan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Sahri Sebayang, S.H, melalui Kasi Humas AKP Mulyono, pada Jumat (7/2) membenarkan informasi tersebut. Setelah menerima laporan, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan. Pada Rabu malam (5/2), petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan SM. Raja Simpang Limun, Kota Medan. Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di lokasi tersebut.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sebagian hasil curiannya telah digunakan untuk kebutuhan hidupnya. Dia juga memberitahukan bahwa sebagian barang bukti masih disimpan di pekarangan rumahnya. Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, seperti playstation, jam tangan, handphone, dan BPKB sepeda motor,” kata Kasi Humas.
Pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (RM)