WartaBerita.co.id – Labuhanbatu | Sepak terjang 2 pelaku diduga sebagai pengedar sabu yang meresahkan masyarakat lingkungan Perlayuan sepakat Masuk Penjara Polres Labuhanbatu.
Kedua pelaku tak berkutik ketika diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, di jalan Puskesmas Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Informasi dari kepolisian menyebutkan, dalam penangkapan itu, satu dari kedua tersangka merupakan oknum Wartawan Online berlangsung pada 11 Juli 2024 kemarin sekira pukul 22.30 Wib, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti narkoba seberat 3,83 gram dan barang bukti lainya.
“Adapun ke 2 pelaku yang berhasil disergap dari lokasi itu, berinisial RDS alias Rudi (40) oknum Wartawan Online dan RN alias Rahmad (36) yang keduanya tinggal satu rumah dijalan Puskesmas Lingkungan Perlayuan Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu,” ungkap Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Syafruddin SH, didampingi Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman SH, kepada wartawan, Jum’at (12/7/2024).
Dijelaskan Kasi Humas, penangkapan para tersangka berawal dari pengaduan masyarakat tentang maraknya peredaran sabu dilingkungan tersebut.
Tidak menyia-nyiakan informasi berharga itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman dan Kanit Idik ll Ropensus Manik SH serta Personel TNI AD turun kelokasi untuk melalukan penyelidikan dan memastikan keberadaan para tersangka.
Setibanya dilokasi sekira pukul 22.30 Wib, tim opsnal menyusun skema penangkapan dan langsung melakukan penggerebekan kedalam sebuah rumah, dan berhasil menyergap kedua tersangka yang diketahui bernama RDS alias Rudi (oknum wartawan Online) dan RN alias Rahmad saat lagi asik menikmati narkoba jenis sabu didalam kamar rumah tersebut, kemudian ketika petugas melakukan penggeledahan berhasil menemukan sejumlah barang bukti lainnya.
“Dalam penggeledahan itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,83 gram bruto, 1 buah kaca pirek kosong, 1 buah pipet berbentuk sekop, 1 bungkus plastik klip berisikan 58 bungkus plastik klip kecil kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah kotak kacamata warna hitam, 1 buah alat hisap/bong terbuat dari botol minuman cap kaki tiga, 1 unit handphone android merk oppo warna merah, 1 buah tas sandang warna hitam merk cressida,”paparnya.
Saat interogasi, lanjut AKP Syafruddin, kedua tersangka mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya, yang diperoleh dari seseorang laki laki yang Bernama Memet warga Lingkungan Bangunan Padang Matinggi Rantauprapat (Dalam Lidik).
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkas Syafruddin.(AS)