WB – Asahan | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sebanyak 8,7 kilogram narkotika jenis sabu dimusnahkan di halaman Mapolres Asahan, Rabu (22/7/2026), sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus narkotika berskala besar yang berhasil diungkap sepanjang Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan tiga orang perempuan sebagai tersangka utama. Selain sabu, polisi juga menyita 800 cartridge vape (pod) yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani didampingi Kasat Resnarkoba AKP Gunawan Efendi menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil serangkaian operasi penindakan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Asahan.
Menurutnya, keberhasilan mengungkap kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang akurat dan dapat dipercaya. Dukungan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran gelap narkotika,” ujar AKBP Revi.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum dengan disaksikan pihak-pihak terkait sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Langkah tersebut bertujuan memastikan barang bukti yang telah disita tidak lagi berpotensi disalahgunakan maupun kembali beredar di tengah masyarakat.
Kapolres menegaskan pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas Polres Asahan mengingat dampak destruktif yang ditimbulkan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus membangun sinergi dengan aparat penegak hukum melalui penyampaian informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut atau ragu melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Sekecil apa pun informasi yang diberikan akan sangat berarti dalam upaya menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Polres Asahan memastikan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terkait dengan ketiga tersangka. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan sekaligus memperkuat komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(Edi)












