
wartaberita.co.id – Pematangsiantar | Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu dengan menggunakan mobil avanza BK 1965-WAC di Jalan Pdt J. Wismar Saragih, Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba, Pematangsiantar, Kamis (1/6/2023), sekira pukul 15.00 WIB.
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan 1 (satu) unit Mobil Toyota avanza BK 1965-WAC berhenti di pinggir jalan saat itu juga Personil Sat Narkoba langsung melakukan penggerebekan kedalam Mobil Toyota avanza BK 1965-WAC dan berhasil menangkap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Polman Pangaribuan (32), warga Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba, lalu diperiksa dan ditemukan 1 (satu) unit Hp merk VIVO selanjutnya dalam mobil diperiksa ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Nokia dan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu.

Lalu Team bergerak kerumah Polman Pangaribuan di Jalan Pdt J. Wismar Saragih, Kel. Tanjung Pinggir, Kec. Siantar Martoba, selanjutnya melakukan penggeledahan dan di ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja berat brutto 0,90 gram, 1 (satu) bungkus kertas tik-tak, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah plastik hitam berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip kosong, uang sebesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah plastik berisi 170 (seratus tujuh puluh) paket narkotika jenis shabu, adapun total berat brutto shabu yang ditemukan yaitu 55,78 gram,
Saat Polman diinterogasi ia mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari warga tanjung balai kemudian dilakukan pengembangan namun tidak berhasil, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.












