PT BSP Tbk Kisaran Tuduh Warga Serobot Lahan Perkebunan di Asahan

Perusahaan Klaim Rugi Ratusan Juta, Polres Asahan dan BPN Lakukan Pemeriksaan Objek Sengketa

WartaBerita.co.id – Asahan |PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) Tbk Kisaran menuding sekelompok warga penggarap telah melakukan penyerobotan lahan perkebunan yang berada di kawasan Kuala Biasa Estate Divisi II, Desa Terusan Tengah, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Selain menyerobot, warga juga diduga melakukan pelarangan aktivitas panen yang menimbulkan kerugian hingga ratusan juta rupiah bagi pihak perusahaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Head Division Eksternal Affair & Public Relation PT BSP Tbk, Yudha Andriko, S.H., yang menegaskan bahwa tindakan warga tersebut telah berlangsung selama satu bulan terakhir. “Warga penggarap mengklaim lahan seluas sekitar 300 hektare sebagai tanah warisan nenek moyang mereka, padahal lahan tersebut secara sah masih dalam pengelolaan PT BSP,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

Merasa dirugikan, pihak perusahaan pun melaporkan kasus ini ke Polres Asahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Asahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan objek perkara dan memverifikasi batas-batas lahan yang disengketakan.

“Hari ini tim dari Polres Asahan dan BPN melakukan pemeriksaan di lima titik lokasi yang menjadi objek sengketa. Kami berharap hasil verifikasi ini dapat memperjelas status lahan yang diperselisihkan,” terang Yudha.

Sementara itu, Kapolsek Prapat Janji, AKP Defta Sitepu, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, meminta seluruh pihak untuk menahan diri selama proses hukum berjalan. “Untuk sementara, warga penggarap diminta tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi hingga ada keputusan resmi dari pihak berwenang,” tegasnya.

Pemeriksaan lapangan turut dihadiri oleh manajemen PT BSP Tbk Kisaran, Sekretaris Camat Tinggi Raja, Kepala Desa Padang Sari, serta tim pengukuran dari BPN Asahan.

Kasus ini menambah panjang daftar sengketa lahan antara perusahaan perkebunan dan masyarakat di wilayah Asahan. Hingga kini, pihak kepolisian masih mengumpulkan data dan keterangan dari kedua belah pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(Edi)