Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Penjual Ganja Di Tanjung Pinggir

Personil Satres Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan Julianto (30) warga Jl. Medan, Kel. Sinaksak, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun, penjual narkotika jenis ganja di depan terminal tanjung pinggir di Jalan Letda Usmansjah Saragih, Kel. Tanjung Tongah, Kec. Siantar Martoba Pematang Siantar. (Dok. Istimewa)
Personil Satres Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan Julianto (30) warga Jl. Medan, Kel. Sinaksak, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun, penjual narkotika jenis ganja di depan terminal tanjung pinggir di Jalan Letda Usmansjah Saragih, Kel. Tanjung Tongah, Kec. Siantar Martoba Pematang Siantar. (Dok. Istimewa)

wartaberita.co.id – Pematangsiantar | Personil Satres Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan penjual narkotika jenis ganja di depan terminal tanjung pinggir di Jalan Letda Usmansjah Saragih, Kel. Tanjung Tongah, Kec. Siantar Martoba Pematang Siantar.

kemudian Team berangkat ke alamat tersebut dan sesampainya disana Team melihat ada dua orang laki-laki yang mencurigakan, Lalu pada saat Team mendekat, seorang laki-laki melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor sedangkan seorang laki-laki berhasil diamankan yang diketahui bernama Julianto (30) warga Jl. Medan, Kel. Sinaksak, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun.

Personil Satres Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan Julianto (30) warga Jl. Medan, Kel. Sinaksak, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun, penjual narkotika jenis ganja di depan terminal tanjung pinggir di Jalan Letda Usmansjah Saragih, Kel. Tanjung Tongah, Kec. Siantar Martoba Pematang Siantar. (Dok. Istimewa)

Dan pada saat diamankan terlihat Julianto membuang bungkusan plastik merah dari tangan kanannya kemudian Julianto diperiksa ditemukan 1 (satu) unit Hp merk OPPO dan uang sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) lalu dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan plastik merah yang dibuang oleh Julianto ditemukan gulungan kertas nasi yang berisi narkotika jenis ganja berat brutto 74,23 gram.

Saat Julianto diinterogasi mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari R lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.