Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Seorang Pria Membawa Narkoba

Personil Satres Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan pengedar narkoba Dedi Lubis (42), warga Viyata Yudha, Gg. Gereja, Kel. Gurilla, Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Minggu (28/5/2023). (Dok. Istimewa)
Personil Satres Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan pengedar narkoba Dedi Lubis (42), warga Viyata Yudha, Gg. Gereja, Kel. Gurilla, Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Minggu (28/5/2023). (Dok. Istimewa)

wartaberita.co.id – Pematangsiantar | Personil Satres Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba di Jl. Viyata Yudha, Gg. Gereja, Kel. Gurilla, Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (28/5/2023), sekira pukul 01.00 WIB.

Lalu Personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan sampai dilokasi dilihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang memarkirkan seepeda motornya, disaat itu juga personil Satres Narkoba langsung mengamankan laki-laki tersebut, kemudian diketahui bernama Dedi Lubis (42), warga Viyata Yudha, Gg. Gereja, Kel. Gurilla, Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Personil Satres Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan pengedar narkoba Dedi Lubis (42), warga Viyata Yudha, Gg. Gereja, Kel. Gurilla, Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar. Minggu (28/5/2023). (Dok. Istimewa)

Setelah digeledah ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo dan memeriksa helm merk MAZ warna putih milik Dedi Lubis ditemukan dari dalam helm tersebut berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,23 gram dan turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BK 4404 WZ saat Dedi Lubis diinterogasi mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari J lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.

Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pematang siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.