
wartaberita.co.id – Pematangsiantar | Personil Satres Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba di Jl. Viyata Yudha, Gg. Gereja, Kel. Gurilla, Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (28/5/2023), sekira pukul 01.00 WIB.
Lalu Personil Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan sampai dilokasi dilihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang memarkirkan seepeda motornya, disaat itu juga personil Satres Narkoba langsung mengamankan laki-laki tersebut, kemudian diketahui bernama Dedi Lubis (42), warga Viyata Yudha, Gg. Gereja, Kel. Gurilla, Kec. Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Setelah digeledah ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo dan memeriksa helm merk MAZ warna putih milik Dedi Lubis ditemukan dari dalam helm tersebut berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,23 gram dan turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BK 4404 WZ saat Dedi Lubis diinterogasi mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari J lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pematang siantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.












