
wartaberita.co.id – Pematangsiantar | Personil Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang menyimpan narkoba di Jl. Sudirman Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Pematangsiantar tepatnya di dalam kamar F Kost Kelapa dua, Minggu (4/6/2023), sekira pukul 04.00 WIB.
Setelah Personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan setelah sampai dilokasi, Personil Sat. Narkoba mengetuk kamar tersebut dan dibuka oleh seorang laki-laki diketahui bernama Suhendrik (26) warga Bukit Dua, Kel. Simpang Kanan, Kec. Simpang Kanan, Kab. Rokan Hilir, Provinsi Riau dan Jl. Sudirman, Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat, Pematangsiantar lalu.
Kemudian saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo, 1 (satu) buah tas merk Spear yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,07 gram, 1 (satu) buah plastik kecil berisi pecahan Pil warna biru narkotika diduga jenis Extasy berat brutto 0,06 gram, 1 (satu) unit handphone merk Strawberry dan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Saat di interogasi Suhendrik mengakui kepemilikan narkotika diduga shabu dan extasy tersebut yang diperoleh dari M Hatta Pulungan alias Gelek (31) warga Kel. Baru, Kec. Siantar Utara, Pematangsiantar.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pada pukul 05.30 WIB, di Jl. Sm. Raja, Kel. Nagahuta, Kec. Siantar Marimbun, Pematangsiantar tepatnya di dalam kamar no. 4, Hotel Nadia dilakukan penangkapan terhadap M. Hatta Pulungan lalu dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) bungkus kotak rokok Sampoerna berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu berat brutto 1,02 gram dan 2 (dua) buah plastik klip berisi pecahan Pil warna biru narkotika diduga jenis Extasy berat brutto 0,63 gram dan 1 (satu) buah dompet berisi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Saat diinterogasi M Hatta Pulungan mengakui kepemilikan narkotika tersebut yang diperoleh dari A warga Medan lalu dilakukan pengembangan namun tidak berhasil. Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang siantar untuk diproses hukum selanjutnya.












