WartaBerita.co.id-Pakpak Bharat| Sebanyak tiga (3) kecamatan di Kabupaten Pakpak Bharat belum memenuhi jumlah kuota pendaftar yang akan diterima sebagai calon pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) 2024.
Batas waktu, sebagaimana yang telah dijadwalkan sebelumnya, yaitu 12 hingga 28 September 2024. Namun, saat gelombang I pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB, panitia seleksi hanya menerima 191 berkas calon PTPS.
Sebagaimana disampaikan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H), Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, Weirana Capah, melalui chat WhatsApp, Senin (31/09/2024) kepada WartaBerita.co.id mengkonfirmasikan total pendaftar yang sudah menyampaikan berkas lamaran ke pansel per tanggal 28 September pukul 23.59 WIB, yakni berjumlah 191 orang. 98 diantaranya laki-laki dan 93 perempuan.
Sehubungan itu, akan dilakukan perpanjangan waktu rekrutmen calon PTPS gelombang II dari 29 September hingga 1 Oktober 2024. Pendaftaran gelombang II berlaku bagi kecamatan yang belum memenuhi kuota pendaftaran.
Tiga kecamatan yang dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran tersebut yaitu, Kecamatan Kerajaan sebanyak sembilan (9) desa, Pagindar (3) dan Kecamatan Pergetteng-Getteng Sengkut (PGGS) sebanyak empat (4) desa.
Selanjutnya, kata Weirana, tahapan akan dilanjutkan dengan pelaksanaan penelitian berkas pelamar, kemudian hasilnya akan diumumkan 11 Oktober mendatang.
Petugas PTPS dimaksud nantinya akan ditugaskan untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di Kabupaten Pakpak Bharat, termasuk pilgubsu yang digelar November mendatang. Mereka akan disebar di 105 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah domisili masing-masing. (Giahta Solin)