Mendikbud Ristek Diminta Anulir Pengangkatan Direktur Polmed

WartaBerita.co.id – Medan | Komisioner Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Kerakyatan Indonesia (Sakti) Sumatera Utara (Sumut) Zahendra meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menganulir keputusan terkait pengangkatan Direktur Politeknik Negeri Medan karena mengingat telah terjadi ketidakmampuan manajerial di awal kepemimpinan.

“Hal itu dianggap mendesak karena disinyalir Menteri tidak menggunakan haknya untuk membentuk Tim Penilai Kinerja sebagaimana termaktub dalam pasal 9 berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2018,” tegasnya, Rabu (11/10/2023).

Menurutnya, dalam Permenristek Dikti itu dinyatakan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dengan ketentuan a; menteri memiliki 35 persen hak suara dari total pemilih dan di ayat ke 4 dalam melaksanakan haknya pada ayat 3 huruf a;menteri membentuk tim penilai kinerja calon Pemimpin PTN.

Namun berdasarkan pengamatan belum lama dilantik, dikatakan, malah Direktur Politeknik Negeri Medan (Polmed), Dr. Ir. Idham Kamil, S.T., M.T, Rabu (4/10/2023) melantik Wakil Direktur Bidang Akademik, wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum, wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan, serta wakil Direktur Bidang Kerja Sama dan Humas periode 2023 – 2027 di Aula Direktorat Polmed.

Sementara berdasarkan ketentuan yang berlaku dan sudah diundangkan, jabatan para wakil direktur seharusnya berakhir pada 31 Desember 2023 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : B/236/PL5/KP.09.04/2023, B/237/PL5/KP.09.04/2023 dan B/238/PL5/KP.09.04/2023.

Setelah di telaah oleh Tim investigasi Itjen, SK Pelatikan Wakil Direktur yang baru cacat peraturan yakni melanggar statuta Polmed pasal 47 ayat 3, maka oleh karena SK pelatikan Wadir 1,2 dan 3 yang baru atas nama Agus Edi Rangkuti selaku Wadir 1, Ferry Fachrizal selaku Wadir 2 dan Ahmad Kholil selaku Wadir 3 dinyatakan batal demi hukum.***(Hendra)